Teten Tegur Pejabat Kemenkop soal Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengaku sudah mengevaluasi dan menegur pejabat Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) nan meminta warung Madura mematuhi patokan jam operasional nan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kami sudah mengevaluasi pernyataan pejabat Kemenkop UKM nan dikutip media agar kemudian hari ini kudu hati-hati, tidak boleh terulang lagi," jelas Teten dalam konvensi pers di Kantor Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).

Ia menegaskan keberpihakan seluruh jajarannya kudu jelas mendukung UMKM, termasuk warung kecil. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi Dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, Kemenkop UKM berkomitmen untuk melindungi warung milik masyarakat dan UMKM dari ekspansi retail modern. Oleh lantaran itu, pihaknya mendorong agar retail modern juga memberi ruang promosi bagi pelaku UMKM lokal.

"Kami terus mendorong agar retail modern juga memberikan ruang promosi bagi para pelaku UMKM lokal, sejalan juga saya kira dengan program kami nan bekerja sama dengan beragam pihak untuk membuka pasar seluas-luasnya," jelas Teten lebih lanjut.

Di sisi lain, dia menilai kehadiran warung Madura adalah representasi dari ekonomi rakyat nan selama ini tersisih dari retail modern. Maka itu, eksistensi warung tradisional kudu dipertahankan.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim meminta warung Madura mematuhi patokan jam operasional nan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

"Kalau ada izin mengenai jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, seperti dikutip detikBali pada Rabu (24/4).

Namun, Arif enggan berkomentar soal persaingan antara minimarket dengan warung Madura di area itu. Ia mau mengecek lebih dulu mengenai peristiwa tersebut. Kendati demikian, dia berambisi ada persaingan nan sehat dan setara antara para pelaku upaya itu.

Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermulai saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, mengeluhkan jam operasional tersebut.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Klungkung, Bali menerima keluhan pengusaha minimarket soal warung Madura nan beraksi 24 jam. Warung-warung nan dikelola oleh orang Madura itu menjual bahan pokok dan beragam peralatan kebutuhan sehari-hari.

"Kami memang mendapat keluhan dari pengusaha minimarket dengan adanya warung Madura buka sehari penuh tanpa tutup," ujar Kepala Satpol PP Klungkung Dewa Putu Suwarbawa seperti dikutip detikBali, Selasa (23/4).

Ia mengungkapkan pihaknya berupaya menerapkan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Berdasarkan Perda itu, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 Perda tersebut. Rinciannya, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Lalu, untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, alias hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

Namun, dalam patokan tersebut tidak ada ketentuan soal jam operasional warung Madura, nan biasanya mempunyai skala lebih mini dari minimarket.

Minimarket, dalam beleid nan sama, didefinisikan sebagai sarana alias tempat upaya nan melakukan penjualan barang-barang kebutuhan sehari-hari secara satuan langsung kepada konsumen dengan langkah pelayanan berdikari namalain swalayan.

Sedangkan warung Madura tidak menerapkan pelayanan mandiri. Pedagang nan mengambilkan peralatan untuk konsumen seperti nan dilakukan upaya warung pada umumnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com