Prabowo Resmi Hapus Utang Macet UMKM

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Selasa, 05 Nov 2024 18:18 WIB

Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, petani dan nelayan melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 nan diteken hari ini (5/11). Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, petani dan nelayan melalui PP Nomor 47 Tahun 2024 nan diteken hari ini (5/11). (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lampau UMKM, petani dan nelayan di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 nan diteken pada hari ini, Selasa (5/11).

"Saya bakal menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet kepada upaya mikro mini dan mencegah dalam bagian pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya," kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11).

Prabowo menyebut keputusan itu dia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari golongan tani hingga UMKM. Ia berambisi kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen nan bekerja di bagian pertanian UMKM dan nelayan nan merupakan produsen pangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berkekuatan guna untuk bangsa dan negara," kata dia.

Adapun perihal hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan angsuran alias utang macet bakal didetailkan melalui patokan di kementerian/lembaga terkait.

Prabowo pun bermohon agar seluruh petani dan nelayan UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan tenang pasca patokan itu diterbitkan.

"Dan dengan kepercayaan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan nan sangat krusial bagi kehidupan bangsa dan negara," ujar Prabowo.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan kerugian nan ditanggung oleh bank-bank milik negara maupun lembaga jasa finansial (LJK) non-BUMN tidak termasuk kerugian negara jika merujuk Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Ia menjelaskan bagi bank-bank swasta alias non-BUMN mungkin telah terbiasa melakukan penghapusan utang. Namun, perihal ini tergolong baru bagi BRI Cs.

Karena itu, OJK berambisi agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) dapat memberikan ketentuan unik ke depannya.

[Gambas:Video CNN]

(khr/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com