Kebijakan Hapus Utang Tak Berlaku Buat Semua UMKM, Apa Kriterianya?

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Selasa, 05 Nov 2024 20:22 WIB

Kebijakan hapus utang UMKM hanya menyasar 1 juta pelaku upaya kecil, nelayan, petani dengan kriteria tertentu. Kebijakan hapus utang UMKM hanya menyasar 1 juta pelaku upaya kecil, nelayan, petani dengan kriteria tertentu. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan kebijakan hapus utang macet di masa lampau tidak diberikan ke seluruh pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan di Indonesia.

"Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini (buat) memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).

Maman menegaskan kebijakan itu hanya menyasar para pelaku UMKM, nelayan, petani nan terdata sementara di mana jumlahnya kurang lebih 1 juta orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satu jutaan orang itu merupakan pelaku UMKM di bagian perikanan dan pertanian nan terpuruk akibat dampak dari pandemi covid-19) hingga musibah alam.

Maman pun merinci kebijakan ini hanya untuk para pelaku UMKM, nelayan, dan petani nan berutang Rp500 juta bagi badan usaha, serta Rp300 juta untuk utang perseorangan.

Ia menyebut hapus kitab dan hapus tagih utang lama UMKM adalah bagian dari stimulus pemerintah. Kebijakan ini dilakukan demi memastikan aktivitas ekonomi bisa berputar kembali.

"Jadi ini nan memang nan betul-betul sudah tidak mempunyai keahlian lagi, dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan," ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang masa lampau UMKM, termasuk petani dan nelayan. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 nan diteken pada hari ini, Selasa (5/11).

Prabowo menyebut keputusan itu dia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari golongan tani hingga UMKM. Ia berambisi kebijakan itu dapat membantu rakyat khususnya produsen nan bekerja di bagian pertanian UMKM dan nelayan nan merupakan produsen pangan.

Adapun perihal hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan angsuran alias utang macet bakal didetailkan melalui patokan di kementerian/lembaga terkait.

[Gambas:Video CNN]

(khr/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com