PP Kebijakan Energi Nasional Dikejar Rilis Sebelum Jokowi Lengser

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) tengah menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN).

RPP KEN sendiri merupakan payung norma untuk mewujudkan kemandirian dan ketahanan daya nasional. Rancangan ini mengatur beragam aspek mengenai daya nasional, mulai dari bauran energi, pemanfaatan daya terbarukan, hingga kebijakan impor energi.

Sekretaris Jenderal DEN Djoko Siswanto mengungkap dirinya berbareng sejumlah jejeran Kementerian ESDM menghadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas penyelesaian RPP tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penyelesaian RPP KEN tetap dalam proses dan tetap memerlukan tanda tangan sejumlah pihak. Di samping itu, Djoko berharap rpp tersebut bakal diteken sebelum 20 Oktober 2024.

"Ya, lagi diproses paraf-paraf, tanda tangan. Mudah-mudahan (selesai sebelum tanggal 20 Oktober)," kata Djoko di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Kamis (17/10).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal resmi purnatugas pada 20 Oktober 2024 setelah satu dasawarsa memimpin Indonesia. Ia bakal digantikan oleh Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Pelantikan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 bakal digelar di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (20/10).

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan seluruh fraksi di Komisi VII DPR RI sebelumnya menyetujui RPP KEN sebagai pengganti PP Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

RPP tersebut selanjutnya diproses oleh Bahlil selaku Ketua Harian DEN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

"RPP Kebijakan Energi Nasional mencakup satu penambahan bab dari 6 bab menjadi 7 bab, penambahan pasal dari 33 pasal menjadi 93 (1 pasal tetap, 39 pasal berubah berkarakter substantif, 4 pasal berubah tidak berkarakter substantif, dan 49 pasal penambahan pasal baru)," ujar Bahlil dalam Rapat Kerja berbareng Komisi VII DPR RI, Kamis (5/9).

Landasan penyusunan RPP KEN meliputi perubahan lingkungan strategis nan signifikan baik nasional maupun global, sasaran pertumbuhan ekonomi untuk menjadi negara maju pada 2045, kemajuan pengembangan teknologi daya dan keanekaragaman jenis EBT secara pesat, dan kontribusi terbesar sektor daya dalam memenuhi komitmen nasional pengurangan emisi gas rumah kaca dan net zero emission (NZE) pada 2060.

Bahlil mengungkapkan hasil penyelenggaraan aktivitas focus group discussion (FGD) pembahasan tindak lanjut RPP KEN dengan Komisi VII DPR RI telah menghasilkan seluruh substansi dari pandangan delapan fraksi Komisi VII DPR RI pada prinsipnya telah terakomodir dalam substansi pengaturan RPP tersebut.

"24 pasal telah mendapat masukan dan keputusan bersama, ialah terdiri dari 13 pasal mengalami perubahan dan 11 pasal tetap," kata Bahlil.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com