Jakarta, CNN Indonesia --
Konglomerat India Gautam Adani didakwa di AS atas dugaan kasus suap senilai US$265 juta alias setara Rp4,2 triliun (asumsi kurs Rp15.934 per dolar AS).
Skema penyuapan dan penipuan itu melibatkan rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga surya terbesar di India.
Jaksa mendakwa crazy rich itu dengan dugaan suap untuk mendapatkan cuan US$2 miliar alias setara Rp31,8 triliun. Konglomerat India itu didakwa berbareng tujuh orang lainnya, termasuk sang keponakan Sagar Adani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak berkuasa mengatakan bahwa Adani secara pribadi berjumpa dengan seorang pejabat pemerintah India untuk memuluskan skema penyuapan itu, nan berjalan antara 2020 hingga 2024.
Para terdakwa itu sering berjumpa dan diduga mendiskusikan skema penyuapan tersebut, termasuk bukti-bukti nan ditemukan di beberapa perangkat telepon.
"Dakwaan ini menuduh adanya skema untuk bayar lebih dari US$250 juta dalam corak suap kepada para pejabat pemerintah India, membohongi para penanammodal dan bank untuk mendapatkan miliaran dolar, serta menghalangi keadilan," ujar Wakil Asisten Jaksa Agung Lisa Miller, melansir CNN.
"Pelanggaran-pelanggaran ini diduga dilakukan oleh para pelaksana dan kepala senior untuk mendapatkan dan membiayai kontrak-kontrak pasokan daya negara dalam jumlah besar melalui korupsi dan penipuan dengan mengorbankan para penanammodal AS," tambahnya.
Dalam pernyataannya, Adani Group membantah tuduhan itu dan menyebutnya tidak berdasar.
"Adani Group selalu menjunjung tinggi dan berkomitmen teguh untuk mempertahankan standar tata kelola, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan tertinggi di semua yurisdiksi operasinya. Kami meyakinkan para pemangku kepentingan, mitra dan tenaga kerja kami bahwa kami adalah organisasi nan alim hukum, nan sepenuhnya alim pada semua hukum," ujar ahli bicara perusahaan.
Pihak berkuasa AS mengatakan bahwa Adani dan rekan-rekannya berupaya menyembunyikan dugaan skema penyuapan dari para penanammodal AS untuk mendapatkan pembiayaan, termasuk untuk mendanai kontrak-kontrak pasokan daya surya nan diperoleh melalui penyuapan.
Mereka merujuk pada dokumentasi, termasuk ponsel untuk melacak secara ekstensif rincian spesifik tentang suap, termasuk foto arsip nan merangkum beragam jumlah suap dan kajian nan merangkum beragam opsi untuk bayar dan menyembunyikan pembayaran suap.
Di sisi lain, jaksa mengungkapkan peran petinggi Adani Green Energy dalam kasus suap nan menyeret 8 orang tersebut. Ia adalah mantan CEO perusahaan Adani, ialah Vneet Jaain.
Jaain didakwa mengumpulkan lebih daru US$3 miliar alias Rp47,8 triliun dalam corak pinjaman dan obligasi. Komplotan tersebut diklaim menyembunyikan tindakan korupsi ini dari pemberi pinjaman dan investor.
Gautam Adani, Sagar Adani, dan Vneet Jaain didakwa melakukan securities fraud, securities fraud conspiracy, dan wire fraud conspiracy. Keluarga Adani juga didakwa dalam kasus perdata Komisi Sekuritas dan Bursa AS.
Sedangkan lima terdakwa lainnya didakwa berkolusi dalam pelanggaran UU Praktik Korupsi Asing dan UU Antisuap AS. Akan tetapi, tak satu pun dari terdakwa nan ditahan hingga saat ini.
[Gambas:Video CNN]
(del/sfr)