Kemenperin Sebut Industri Pangan Kecil Enggan Update Teknologi

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 15 Jun 2024 07:04 WIB

Kemenperin mengatakan banyak Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di luar Pulau Jawa tidak mau memperbarui teknologi nan digunakan. Kemenperin mengatakan banyak Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di luar Pulau Jawa tidak mau memperbarui teknologi nan digunakan. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Adhi Wicakono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan banyak Industri Kecil Menengah (IKM) sektor pangan di luar Pulau Jawa tidak mau memperbarui teknologi nan digunakan. Pasalnya, pelaku upaya tetap terpaku pada pola pikir tradisional.

"Jikalau kita mau mengubah teknologi untuk meningkatkan daya saing IKM perlu perubahan mindset IKM pelaku-pelaku industri di wilayah lantaran memang tidak mudah mengubah kebiasaan mereka dengan mengalihkan pada teknologi nan tinggi," kata Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Yedi Sabaryadi dalam media briefing di Kemenperin, Jumat (14/6).

Yedi mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan pendampingan kepada IKM untuk mengangkat teknologi tinggi. Namun langkah tersebut tidak mudah lantaran terbentur dengan budaya IKM nan tetap tradisional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para IKM tersebut, sambungnya, berpikir bahwa jika usahanya tetap bisa melangkah dengan langkah tradisional maka tak perlu menggunakan teknologi tinggi.

"Tapi kami kan bertanggung jawab gimana agar IKM bisa naik kelas dengan beragam teknologi," katanya

Ia mengatakan sebenarnya sudah ada IKM nan sudah naik kelas dengan menggunakan teknologi tinggi terutama kalangan anak muda. Namun, para pelaku IKM lain tetap perlu didorong untuk menggunakan teknologi.

Adapun berasas paparan Yedi, jumlah IKM mencapai 4,4 juta alias 99,52 persen dari jumlah unit upaya industri nasional. Kriteria IKM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kriteria industri mini ialah mempunyai modal upaya sampai dengan Rp5 miliar dan hasil penjualan sampai dengan Rp15 miliar. Sementara syarat industri menengah ialah modal upaya sampai dengan Rp10 miliar dan hasil penjualan Rp15 miliar sampai Rp50 miliar.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com