Jaksa Agung Bersiap Tindak Pengusaha Pengemplang Pajak Rp300 T

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Kamis, 24 Okt 2024 19:18 WIB

Hashim Djojohadikusumo mengatakan Kejaksaan Agung siap turun tangan dalam mengejar 300 pengusaha sawit nan diduga mengemplang pajak Rp300 triliun. Hashim Djojohadikusumo mengatakan Kejaksaan Agung siap turun tangan dalam mengejar 300 pengusaha sawit nan diduga mengemplang pajak Rp300 triliun. (CNN Indonesia/ Muhammad Naufal).

Jakarta, CNN Indonesia --

Adik Presiden Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo mengatakan Kejaksaan Agung bakal turun tangan dalam mengejar 300 pengusaha sawit nan diduga mengemplang pajak Rp300 triliun.

"Ada berita baik, ada sumber biaya nan luar biasa. Kemarin saya dengar sendiri, jaksa agung sudah siap bertindak. Ini pengusaha-pengusaha bandel dan mudah-mudahan tidak ada di Kadin, 300 lebih pengusaha nakal," jelas adik Prabowo itu usai Diskusi Ekonomi di Menara Kadin, Jakarta Selatan, Rabu (23/10).

Ia mengakui sejumlah pengusaha nan terlibat kasus tersebut sudah bersedia bayar tanggungjawab mereka dalam beberapa tahap. Pada tahap pertama, para pengusaha bandel itu bakal bayar sekitar Rp189 triliun hingga Rp190 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan sisanya berpotensi disetor ke negara pada 2025 mendatang.

"Dari pengusaha nakal, ini mudah-mudahan tidak terulang lagi. Kita dapat pembayaran berupa denda dan lain-lain, jangan terulang lagi!" kata Hashim.

Sebanyak 300 pengusaha sawit diduga mengemplang pajak Rp300 triliun. Dugaan itu mengemuka setelah pemerintah mengantongi laporan dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Kelapa Sawit serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam laporan itu pengemplangan pajak dilakukan sejumlah perusahaan nan melakukan pelanggaran dengan masuk di area hutan.

UU Cipta Kerja, khususnya Pasal 110 A dan 110 B digunakan sebagai landasan untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut.

Pasal 110 A berisi ketentuan bahwa perusahaan nan terlanjur beraksi dalam area hutan, tapi mempunyai perizinan berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Sedangkan Pasal 110 B berisi ketentuan bahwa perusahaan nan terlanjur beraksi dalam area rimba tanpa perizinan berusaha, tetap dapat melanjutkan kegiatannya asalkan bayar denda administratif.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com