Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11).
Pengangkatan Basuki, nan sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita IKN sejak Juni 2024, dilakukan berasas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151/P tahun 2024 nan ditekan pada 4 November.
Basuki menggantikan Bambang Susantono, Kepala Otorita IKN periode 2022-2027, nan mengundurkan diri.
Dengan pelantikan ini, berapa besaran penghasilan nan bakal diterima Basuki Hadimuljono saat menjabat sebagai kepala OIKN?
Basuki Hadimuljono sekarang menerima penghasilan sebesar Rp172,7 juta per bulan sejak menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), naik signifikan dari penghasilannya sebagai Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), nan berada di nomor Rp18,6 juta per bulan.
Kenaikan penghasilan ini berasas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Januari 2023 dan mengatur besaran penghasilan dan akomodasi bagi ketua OIKN sejak tanggal pelantikan.
Rincian penghasilan Kepala OIKN dalam lampiran perpres ini menunjukkan komponen penghasilan nan cukup besar.
Basuki menerima penghasilan pokok sebesar Rp5,04 juta, tunjangan melekat sebesar Rp648 ribu, tunjangan kedudukan Rp13,6 juta, dan tunjangan keahlian mencapai Rp153,42 juta. Jika dijumlahkan total penghasilan mencapai Rp172,7 juta per bulan.
Selain itu, Kepala OIKN juga mendapatkan akomodasi biaya operasional senilai Rp178 juta per bulan, menambah tunjangan nan disesuaikan dengan tanggung jawab besar nan diemban.
Tak hanya itu, kepala OIKN juga memperoleh beragam fasilitas, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan nan ditanggung negara.
Sebelum menduduki posisi ini, sebagai menteri PUPR, Basuki menerima penghasilan nan diatur berasas PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara.
Besaran penghasilan menteri tersebut terdiri dari penghasilan pokok Rp5,04 juta dan tunjangan kedudukan Rp13,6 juta, sehingga totalnya sekitar Rp18,6 juta per bulan, belum termasuk tunjangan operasional nan disesuaikan dengan keahlian anggaran kementerian.
(lau/sfr)