tim | CNN Indonesia
Jumat, 22 Nov 2024 18:12 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka bunyi mengenai dengan rencana pemaafan pajak atau tax amnesty jilid III nan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan pihaknya tengah mendalami mengenai rencana tersebut. Terlebih, itu adalah usul dari DPR RI.
"Terkait Rancangan Undang-undang Tax Amnesty, kami bakal mendalami rencana tersebut," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, wacana tax amnesty jilid III mulai muncul dari usulan resmi Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari 41 rancangan undang-undang (ruu) nan diajukan, salah satunya pemaafan pajak ini untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025.
Untuk RUU tentang Pengampunan Pajak tertulis bahwa itu adalah usulan nan diajukan oleh Komisi XI DPR RI sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan di Gedung Senayan.
Tax amnesty adalah program pemaafan pajak nan ditujukan kepada wajib pajak nan selama ini belum melakukan kewajibannya, baik lantaran lupa ataupun mengemplang pajaknya.
Pertama kali dilakukan pada 18 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017, kala pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Saat itu tarif nan ditetapkan berbeda mulai dari 2 persen hingga 10 persen.
Saat itu ditegaskan bahwa kebijakan hanya bakal dilakukan satu kali seumur hidup dan waktunya bagi pengemplang pajak untuk bertobat dengan melaporkan hartanya sebelum terciduk oleh Ditjen Pajak dan kudu bayar denda hingga 100 persen.
Namun, nyatanya tax amnesty jilid II kembali dilakukan. Meski saat itu pemerintah menyebutnya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dilaksanakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
Untuk tax amnesty jilid II itu, pemerintah membagi menjadi dua kelompok. Pertama, bagi wajib pajak nan telah mengikuti tax amnesty jilid I tapi rupanya tetap ada hartanya nan belum dilaporkan dan kedua, bagi wajib pajak nan belum sempat ikut pemaafan pajak untuk kekayaan periode 2016-2020.
Tarifnya pun berbeda dari lima tahun lalu. Pada kali kedua ini lebih tinggi ialah 6-11 persen (kebijakan I) dan 12-18 persen (kebijakan II).
[Gambas:Video CNN]
(ldy/sfr)