Jakarta, CNN Indonesia --
DHL Indonesia akhirnya buka bunyi soal viral paket sepatu impor yang dikenakan denda bea masuk hingga Rp30 juta oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kasus nan dimaksud adalah keluhan seorang berjulukan Radhika Althaf terkait sepatu nan dia beli dari luar negeri seharga Rp10 juta dipungut bea masuk dengan denda hingga Rp30 juta.
Senior Technical Advisor DHL Indonesia Ahmad Mohamad mengatakan pihaknya selaku perusahaan jasa titipan (PJT) telah menyerahkan sepatu tersebut kepada si pembeli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepatunya telah dikirimkan kepada Bapak di Bandung, dia sudah terima. nan dibayar adalah pajak untuk sepatu dengan valuation (nilai valuasi) nan baru, jika payload itu tetap tengah kita uraikan dengan bapak (Radhika Althaf) di Bandung. Tentang sepatu ini sudah kita selesaikan, sudah berikan pada customernya, pajaknya sudah dilunaskan," kata Ahmad di DHL JDC Tangerang, Senin (29/4).
Ia mengaku pihaknya selalu mengikuti patokan maupun prosedur nan telah ditetapkan oleh Bea Cukai.
"Kita ikut banget peraturan-peraturan, SOP-SOP (standard operating procedure) nan ditentukan Bea Cukai, dan kita tidak bakal lari dari situ," lanjutnya.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan pihaknya tidak lagi menerapkan skema official assessment dalam menghitung pajak dan bea masuk atas peralatan kiriman dari luar negeri. Sebab, skema tersebut membikin Bea Cukai dicap semena-mena.
Maka dari itu, Bea Cukai menerapkan sistem baru berjulukan self assessment. Ia menjelaskan melalui skema ini Bea Cukai memberikan kepercayaan kepada importir hingga pembeli peralatan untuk memberitahukan nilai riil peralatan tersebut.
"Seperti sepatu tadi ada missed kan. Diberitahukan Rp500 ribu, gak tahunya harganya Rp8,8 juta. Itu selisihnya nyaris 450 persen. Di ketentuan UU Kepabeanan jelas kok jika dalam konteks prinsip self assessment, nan dianggap tahu harganya kan importir," ucapnya.
"DHL tadi sudah meluruskan, DHL mau konfirmasi apa betul nilai sepatu nan mau dibeli itu nan Rp500 ribu alias nan Rp8,8 juta. Karena tadi DHL punya kebijakan, 'ok kita bayar dulu'. Karena barang-barang kiriman segala macam itu terms-nya delivered duty paid, sampai penerima peralatan sudah dibayar fiskalnya. Makanya nan 'nalangi' ini PJT-nya," pungkas Nirwala.
Sebelumnya, viral video seorang laki-laki nan protes dikenakan bea masuk hingga Rp30 juta untuk pembelian sepatu seharga Rp10 jutaan.
"Halo bea cukai gue mau nanya sama kalian, kalian itu menetapkan bea masuk itu dasarnya apa ya? Gue kan baru beli sepatu harganya Rp10,3 juta, shipping Rp1,2 juta, total Rp11,5 juta. Dan kalian tahu bea masuknya berapa? Rp31,800, itu kalkulasi dari mana?," tanya laki-laki dalam video tersebut.
Melalui unggahan di akun X (twitter) resminya, Bea Cukai menyebut nilai Bea Masuk tersebut besar lantaran nilai CIF atas impor nan disampaikan oleh jasa kirim, dalam perihal ini HDL tidak sesuai, sehingga dikenakan denda.
CIF nan awalnya dilaporkan hanya US$35,37 alias Rp562.736, setelah dilakukan pemeriksaan atas peralatan tersebut rupanya US$553,61 alias Rp8.807.935.
Atas ketidaksesuaian tersebut, maka importir dikenakan hukuman manajemen berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, Pasal 28 ayat 3.
Melalui PMK itu, ditetapkan denda melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan.
Dalam Pasal 6 PP 39/2019 tersebut, hukuman denda nan dikenakan mulai dari 100 persen hingga 1.000 persen dari total kekurangan pembayaran bea masuk alias bea keluar nan terkena denda.
Dengan patokan tersebut, maka denda mengenai pembelian sebuah sepatu seharga Rp10 juta itu sebesar Rp24.736.000. Kemudian, bea masuk 30 persen Rp2.643.000, PPN 11 persen Rp1.259.544, PPh impor 20 persen Rp2.290.000, maka total tagihan Rp30.928.544.
[Gambas:Video CNN]
(wlm, skt/pta)