Jakarta, CNN Indonesia --
Karyawan nan bekerja saat penyelenggaraan Pilkada 2024 berhak mendapatkan uang lembur dari perusahaan.
"Pekerja/buruh nan bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berkuasa mendapatkan bayaran kerja lembur dan hak-hak lain nan biasanya diterima oleh pekerja/buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Kemnaker melalui unggahan IG resmi, Selasa (26/11).
Selain itu, Kemnaker juga mengimbau pengusaha untuk tetap mengatur waktu kerja karyawannya nan bekerja agar bisa melakukan pencoblosan alias memberikan bunyi saat Pilkada serentak ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusaha kudu memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk menggunakan kewenangan pilihnya," bunyi imbauan Kemnaker.
Kebijakan pemberian duit lembur dan pengaturan jam kerja ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024 dan mempunyai kekuatan hukum.
Lantas berapa besaran duit lembur nan diterima tenaga kerja nan bekerja saat pilkada?
[Gambas:Instagram]
Besaran bayaran lembur pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 31 PP 35/2021 menyatakan ada dua jenis waktu kerja nan dilakukan di Hari Libur Nasional. Pertama, 7 jam kerja selama 6 hari kerja dengan total 40 jam. Kedua, 8 jam kerja selama 5 hari dengan total 40 jam per minggu.
Pada skema pertama besaran duit per jam kerja pertama di hari libur hingga jam ketujuh dibayar 2 kali bayaran per jam. Pada jam kerja kedelapan dibayar bayaran 3 kali bayaran per jam, hingga pada jam kerja kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar bayaran 4 kali bayaran per jam.
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan uang lembur dilaksanakan dengan tiga ketentuan. Pertama, jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali bayaran sejam. Kedua, jam keenam, dibayar 3 kali bayaran sejam. Ketiga, jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali bayaran sejam.
Pada skema kedua, besaran duit lembur 2 kali bayaran sejam pada jam pertama hingga jam kedelapan.
Adapun jam kesembilan lembur kudu dibayar 3 kali bayaran per jam; hingga jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas dibayar 4 kali bayaran per jam.
"(1) Perhitungan Upah Kerja Lembur didasarkan pada Upah bulanan. (2) Cara menghitung Upah sejam ialah 1/173 (satu per seratus tujuh puluh tiga) kali Upah sebulan," tulis Pasal 32 Ayat 1 dan 2 PP 35/2021.
Adapun Pasal 34 (3) PP 35/2021 mengatur pembayaran duit lembur itu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, alias perjanjian kerja bersama.
Pemerintah menetapkan Pilkada 2024 sebagai hari libur nasional, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025.
Sebanyak 203.657.354 pemilih terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2024 nan diselenggarakan di 27 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota hari ini, Rabu (27/11).
[Gambas:Video CNN]
(del/sfr)