Zulhas Akhirnya Buka Lebar Keran Ekspor Pasir Laut Lagi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akhirnya membuka lebar keran ekspor pasir laut.

Pembukaan keran ekspor itu ia tuangkan dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor' dan 'Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan publikasi peraturan menteri perdagangan soal ekspor pasir laut itu dilaksanakan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerbitan patokan itu juga dilakukan untuk menindaklanjuti usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai lembaga pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Meski demikian, Isy menekankan ekspor pasir laut tak bakal dilakukan secara serampangan. Izin ekspor bakal diberikan Kementerian Perdagangan setelah kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

"Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"katanya dalam keterangan nan dikeluarkan di Jakarta Senin (9/9) kemarin.

Isy meyakini tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Menurutnya, pengaturan dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi nan dapat menurunkan daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut, juga kesehatan laut.

Selain itu, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut nan boleh diekspor diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024 nan merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan nan kudu dipenuhi berasas Permendag Nomor 21 Tahun 2024. Ketentuan-ketentuan nan dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET), mempunyai Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS).

Izin ekspor laut sebenarnya sudah dilarang pemerintah sejak 20 tahun lampau oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Larangan diberlakukan untuk mengurangi akibat jelek pemanfaatan pasir laut bagi lingkungan.

Namun, kebijakan itu diubah oleh Jokowi. Melalui PP Nomor 26 Tahun 2023, Jokowi kembali membuka keran ekspor pasir laut

Kebijakan ini pun menimbulkan banyak penolakan terutama dari organisasi lingkungan, seperti Greenpeace, Walhi, mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti, hingga para nelayan sendiri.

[Gambas:Video CNN]

Greenpeace dan Walhi dengan tegas menolak ikut terlibat dalam kajian PP tersebut dan meminta Jokowi mencabut patokan itu. Bahkan keduanya menakut-nakuti bakal menggugat PP tersebut jika tetap dijalankan.

Berikut fakta-fakta seputar patokan ekspor pasir laut di Indonesia:

1. Dilarang Megawati sejak 20 tahun lalu

Megawati pada masa pemerintahannya membatasi pemanfaatan pasir laut melalui Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Beberapa ketentuan nan ditetapkan Megawati pada patokan ini adalah ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi nan diawasi tata niaga ekspornya.

Lalu, pasir laut nan ditetapkan sebagai komoditi nan diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi nan dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.

Setelah keppres itu terbit, pemerintahan Megawati pun pernah melarang ekspor pasir laut. Larangan ekspor tersebut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati, Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.

2. Alasan Megawati larang ekspor

Kala itu, Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan nan lebih luas, ialah tenggelamnya pulau kecil. Penghentian ekspor itu bakal ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.

3. Pemasok Utama Pasir Laut ke Singapura

Sebelum Megawati melarang ekspor pasir laut pada masa itu, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut ke Singapura.

Mengutip Reuters, Indonesia pertama kali melarang ekspor pasir laut pada 2003. Larangan ekspor itu dipertegas pada 2007 silam sebagai corak perlawanan tindakan pengiriman pasir secara terlarangan ke Negeri Singa.

"Sebelum pelarangan, Indonesia adalah pemasok utama pasir laut Singapura untuk ekspansi lahan, dengan pengiriman rata-rata lebih dari 53 juta ton per tahun antara 1997 hingga 2002," tulis laporan tersebut.

Sedangkan menurut laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2019, Negeri Singa adalah importir pasir laut terbesar di dunia. Bahkan, Singapura mengimpor 517 juta ton pasir laut dari para negara tetangganya, termasuk Malaysia, dalam dua dasawarsa lamanya.

4. Dibuka kembali oleh Jokowi

Presiden Jokowi membuka kembali keran ekspor pasir laut melalui PP 26/2023.

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan argumen mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.

Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana nan bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.

Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia.

5. Disentil pelbagai kalangan

Keputusan Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut mendapat kritikan dari beragam pihak. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berambisi Presiden Jokowi membatalkan keputusannya.

"Semoga keputusan ini dibatalkan. Kerugian lingkungan bakal jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dengan penambangan pasir laut," tulis Susidalam akun twitter resminya, Senin (29/5).

Ada juga personil Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Slamet nan menilai isi dari PP tersebut agak ganjil. Pasalnya, PP tersebut semestinya membahas pengelolaan hasil sedimentasi laut. Ia berprasangka pengaturan soal ekspor pasir laut ini ditunggangi pihak nan selama ini melakukan ekspor secara ilegal.

"Penyisipan Pasal mengenai pemanfaatan pasir laut, termasuk mengatur secara teknis sistem jual belinya, bakal membuka prasangka publik bahwa adanya orang-orang nan mendesak pemerintah untuk menerbitkan peraturan ini agar melegalkan aktivitas mereka nan selama ini dilakukan secara ilegal," ucap Slamet kepada CNNIndonesia.com.

(agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com