WNA China yang Garong Emas RI 774 Kg Divonis Penjara 3,5 Tahun

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 18 Okt 2024 13:15 WIB

Pengadilan Negeri Ketapang menjantuhkan balasan penjara 3,5 tahun ke YH, Warga Negara China garong emas 774 kg milik Indonesia di Kalimantan. Pengadilan Negeri Ketapang menjantuhkan balasan penjara 3,5 tahun ke YH, Warga Negara China garong emas 774 kg milik Indonesia di Kalimantan. (iStock/Pattanaphong Khuankaew).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat menjatuhkan hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada YH, Warga Negara China nan lubangi tanah Kalimantan dan menggarong emas 774 kg milik Indonesia.

Vonis pengadil ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan vonis nan dibacakan dalam sidang nan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Ketapang ini, Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari website Ditjen Minerba, menyebut YH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin, melanggar pidana Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Praktik terlarangan nan dilakukan YH adalah memanfaatkan lubang tambang alias tunnel pada wilayah tambang nan berizin nan semestinya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam corak ore (bijih) alias bullion emas.

Diketahui, YH melakukan tindakannya dalam kurun waktu empat bulan, terhitung dari Februari hingga Mei 2024 dengan nilai kerugian Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya persediaan nan mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.

Selanjutnya, Majelis Hakim memberikan kesempatan paling lama tujuh hari kepada JPU maupun Penasehat terdakwa YH untuk merespons putusan tersebut.

Jaksa dalam kasus itu Mahendra D. mengatakan pihaknya bakal memanfaatkan dengan baik waktu tujuh hari nan diberikan majelis pengadil untuk mengkaji dan menunggu hasil telaah majelis pengadil mengenai kerugian negara. Kemudian, pihaknya baru menentukan apakah perlu mengusulkan banding alias menerima putusan.

"Maka sebelum tujuh hari kami bakal nyatakan. Tapi untuk sekarang kami belum bisa menyatakan (banding alias tidak), kami bakal akan melaporkan secara berjenjang kepada pimpinan," pungkas Mahendra.

David Kurniawan, PPNS Minerba mengatakan, terungkapnya kasus tambang terlarangan ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas nan baik antara PPNS Ditjen Minerba, Bareskrim Polri, dan Kejaksaan Negeri Ketapang serta pihak-pihak lain nan membantu dalam proses investigasi hingga persidangan.

"Kasus ini menjadi contoh, bahwa masifnya pencurian sumber daya alam di Indonesia semestinya menjadi perhatian dan waspada, sehingga ke depannya kita bisa mengurangi potensi kerugian negara," ungkap David.

[Gambas:Video CNN]

(agt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com