Waspada Tawaran Pelunasan Utang Pinjol Agar Tak Makin Terpuruk

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Selasa, 05 Nov 2024 19:03 WIB

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pelunasan utang pinjaman online (pinjol) nan justru merugikan para korban. Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pelunasan utang pinjaman online (pinjol) nan justru merugikan para korban. Ilustrasi. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).

Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pelunasan utang pinjaman online (pinjol) nan justru merugikan para korban.

"Pihak tersebut menawarkan kepada para korban untuk melunasi utang pada pinjaman online sebelumnya dengan langkah membantu mengusulkan utang baru di pinjaman online lainnya," ujar Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan resmi, Selasa (5/11).

Tawaran itu menyatakan bakal mengurus dan menyelesaikan seluruh utang pinjol korban. Namun, setelah korban menyerahkan sejumlah biaya sebagai imbal jasa, penyelesaian utang nan dijanjikan rupanya tidak terpenuhi, sehingga korban terjebak dalam lingkaran utang nan semakin besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada kenyataannya, pihak tersebut tidak memenuhi tawaran nan telah dijanjikan, sehingga utang korban tidak terselesaikan dan justru semakin bertambah banyak dengan adanya utang baru," ujarnya.

Karenanya, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pelunasan utang ini, nan hanya bakal memperparah kondisi finansial para korban.

Masyarakat disarankan untuk menghubungi pihak berkuasa alias lembaga finansial resmi nan berlisensi jika memerlukan support mengenai pengelolaan utang, daripada mempercayai pihak-pihak tak resmi nan berpotensi menipu.

Sejak berdiri pada 2017, hingga 30 September 2024, Satgas telah menghentikan 11.398 entitas finansial ilegal. Dari jumlah tersebut, 1.528 merupakan entitas investasi ilegal, 9.610 mengenai pinjaman online terlarangan alias pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Untuk itu, Satgas PASTI mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan tidak menggunakan jasa pinjol alias pinpri ilegal, mengingat akibat besar, termasuk penyalahgunaan info pribadi.

Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi nan beredar di media sosial, terutama Telegram, nan kerap digunakan sebagai saluran oleh pelaku penipuan dengan modus impersonation.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com