Syarat Bangun Rumah Sendiri Tidak Kena Pajak 2,4 Persen

Sedang Trending 6 hari yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 14 Sep 2024 06:55 WIB

Pengenaan PPN 2,4 persen bagi masyarakat nan membangun rumah tak bertindak untuk semua orang. PPN hanya bertindak bagi rumah berluas di atas 200 meter. Pengenaan PPN 2,4 persen bagi masyarakat nan membangun rumah tak bertindak untuk semua orang. PPN hanya bertindak bagi rumah berluas di atas 200 meter. (robarmstrong2/Pixabay).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri alias tanpa kontraktor mulai tahun depan bakal naik menjadi 2,4 persen andaikan pajak umum jadi 12 persen.

Adapun tarif PPN membangun rumah sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Besaran tarif andaikan membangun rumah sendiri ditetapkan sebesar 20 persen dari PPN secara umum. Artinya, andaikan PPN menjadi 12 persen, maka tarif pajak membangun rumah sendiri jadi 2,4 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, tak semua nan membangun rumah sendiri dikenakan PPN 2,4 persen. Sebab, syarat luas gedung nan dikenakan pajak adalah luas di atas 200 meter persegi.

Dengan demikian, bagi masyarakat nan mau membangun sendiri tapi luasnya di bawa 200 meter persegi, tak perlu cemas lantaran tak bakal dikenakan PPN.

Sebelumnya, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen sudah dituangkan dan ditetapkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Saat ini, PPN sebesar 11 persen.

"Tarif PPN sebesar 12 persen nan mulai bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 UU HPP.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com