Staf Sri Mulyani Ungkap 5 Fakta soal Hasil Penelusuran Tas Enzy Storia

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkap hasil pencarian nan dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap keberadaan tas milik artis Enzy Storia yang kabarnya tertahan di Bea Cukai.

Melalui utas di akun X nya, Prastowo mengatakan beberapa kebenaran mengenai tas tersebut.

Fakta dia ungkap usai melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Barang tersebut (tas) adalah bingkisan nan dikirim ke Enzy oleh penjual di luar negeri sebagai kompensasi atas kekeliruan pengiriman nan telah mereka lakukan.

2. Karena merupakan hadiah, pengirim mendeklarasikan nilai di bawah nan sebenarnya. Hal ini kata Prastowo menimbulkan tambah bayar.

3. Petugas kemudian melakukan koreksi sesuai ketentuan dan referensi nilai retail.

4. Karena nilai koreksi lebih tinggi dari nilai retail dan tas tersebut merupakan peralatan substitusi, Enzy mempersilakan PJT (Perusahaan Jasa Titipan) untuk mengembalikan peralatan itu ke pengirim hadiah.

5. Namun kata Prastowo, karena tidak ada sistem itu, maka tas tersebut sampai saat ini tetap tersimpan dengan baik di penyimpanan PJT,

"Jadi bukan dikuasai Bea Cukai," katanya Sabtu (18/5) seperti dikutip dari utas tersebut.

[Gambas:Twitter]

Prastowo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PJT terkait masalah itu.

"Mereka bertanggung jawab atas tambah bayar nan ditimbulkan dan setuju melanjutkan penyelesaian peralatan kepada pengirim," katanya.

Enzy mempertanyakan nasib tasnya nan tak ditebus di Bea Cukai lantaran tarif pajaknya lebih besar dari nilai tas miliknya.

"Penasaran tas nan ngga gue tebus lantaran mahalan nilai pajak daripada nilai tasnya udah dikirim kembali belum ya ke pengirim," tulis Enzy di akun X miliknya @EnzyStoria, Kamis (16/5).

Bea Cukai memang tengah menjadi perhatian publik. Warga berteriak tentang sejumlah perlakuan Bea Cukai nan mempersulit peralatan masuk dari luar negeri.

Beberapa kasus Bea Cukai nan viral adalah pengiriman sepatu seharga Rp10 juta nan dipungut bea masuk Rp30 juta, pengiriman peralatan untuk sekolah luar biasa (SLB), dan pengiriman action figure.

Selain itu, ada kasus norma nan menyeret Bea Cukai. Eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto didakwa menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Eko didakwa menerima duit dari para pengusaha dengan total nilai Rp23,5 miliar lebih selama menjabat.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com