Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tak ada perubahan jasa di akomodasi kesehatan (faskes) bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penegasan itu disampaikan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti dalam Rapat Dengar Pendapat berbareng Komisi IX DPR RI. Salah satunya, mengenai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) nan berasas Pasal 1 nomor 4B dari Peraturan Presiden (Perpres) 59 Tahun 2024 merupakan standar minimum pelayanan rawat inap nan diterima peserta.
"Pasal 46B lebih lanjut menjelaskan bahwa standarisasi akomodasi ruang perawatan kudu memenuhi 12 kriteria nan telah ditetapkan, sehingga tidak ada lagi ketimpangan akomodasi bagi peserta BPJS. Nantinya bakal ada peraturan turunan dari Peraturan Menteri Kesehatan nan bakal mengatur lebih lanjut mengenai penerapan KRIS," ujar Ghufron.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpres nan sama juga mengatur tentang penjaminan kesehatan bagi pegawai nan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), nan menurut Ghufron telah diperjelas mengenai prosedur dan ketentuannya. Dirinya menyebut, public private partnership antara pihak swasta dan pemerintah kudu melangkah beriringan.
Pada kesempatan nan sama, Ghufron menyatakan bahwa Perpres ini bakal menjadi wadah nan tepat untuk mengatur perihal tersebut.
"Untuk memastikan penerapan KRIS melangkah dengan baik, sesuai dengan Pasal 103B, pertimbangan berbareng antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan bakal dilakukan maksimal hingga bulan Juni 2025. Hasil pertimbangan ini kelak bakal menjadi pertimbangan untuk manfaat, tarif pembayaran pelayanan kesehatan, serta iuran," paparnya.
Lebih jauh, Ghufron meminta agar izin penerapan KRIS tak mengurangi akses dan kualitas jasa JKN. Terlebih, saat ini antrean di rumah sakit (RS) sudah menurun signifikan.
"Jangan sampai penerapan KRIS ini justru mempersulit pelayanan di rumah sakit," katanya.
Sebagai penyelenggara Program JKN, BPJS Kesehatan dipastikan Ghufron bakal menjalankan seluruh ketentuan dengan sebaik-baiknya.
Sementara, Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, melaporkan hasil kunjungan jejeran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berbareng stakeholder terkait.
Hasil kunjungan itu, antara lain faskes nan tetap menunggu peraturan penyelenggaraan KRIS, serta tingkat pemahaman peserta JKN nan tetap belum sama mengenai kebijakan KRIS. Dewan Pengawas BPJS Kesehatan juga mencatatkan potensi kesiapan jumlah tempat tidur di RS berkurang, nan berakibat pada akses jasa rawat inap.
"Masih terdapat kesulitan dalam pemenuhan 12 kriteria rumah sakit sesuai standar nan ditetapkan sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, terutama rumah sakit wilayah dan rumah sakit swasta," kata Kadir.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]