Rama-ramai Desak Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Kemenkeu Bersuara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Kamis, 21 Nov 2024 14:36 WIB

Kemenkeu mengatakan kenaikan PPN tersebut sudah melalui beragam pembahasan dengan DPR, termasuk soal akibat pada perekonomian. Kemenkeu mengatakan kenaikan PPN tersebut sudah melalui beragam pembahasan dengan DPR, termasuk soal akibat pada perekonomian. (Foto: iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tetap melangkah sesuai dengan petunjuk UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan kenaikan PPN tersebut sudah melalui beragam pembahasan, termasuk dengan DPR hingga disepakati menjadi 12 persen mulai tahun depan.

"Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN 1 persen tersebut telah melalui pembahasan nan mendalam antara Pemerintah dengan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan beragam aspek," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah berbareng dengan DPR pun telah mempertimbangkan beragam akibat nan kemungkinan terjadi, termasuk dampaknya pada perekonomian Tanah Air.

"Antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal apalagi juga memperhatikan kajian ilmiah nan melibatkan para akademisi dan para praktisi," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan belum ada pembahasan kenaikan PPN bakal ditunda.

Menurutnya, meski banyak perdebatan meningkatkan pajak di tengah pelemahan daya beli, namun disatu sisi APBN sebagai shock absorber kudu dijaga kesehatannya.

"Tapi APBN memang tetap kudu dijaga kesehatan nya. Karena APBN itu kudu berfaedah dan bisa merespon dalam bagian dunia crisis financial. Countercyclical tetap kudu kita jaga," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).

Namun, dia menekankan sangat setuju dengan masukan personil Komisi XI DPR RI bahwa memang perlu pendekatan dengan masyarakat, terutama kelas bawah untuk menjelaskan bahwa pajak dibutuhkan demi menjalankan program nan telah disusun di APBN dan support kepada rakyat nan membutuhkan.

Pemerintah pun dikatakan tidak menetapkan kebijakan secara membabi buta memungut pajak ke semua lapisan masyarakat. Ada golongan nan mendapatkan potongan nilai apalagi hingga bebas pajaknya.

"Jadi kami disini sudah dibahas dengan bapak ibu sekalian, sudah ada UU nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan nan baik, bukannya membabi buta," jelasnya.

[Gambas:Video CNN]

(lyd/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com