Miliarder India Gautam Adani Terjerat Suap Rp4,2 T, Didakwa di AS

Sedang Trending 3 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Kamis, 21 Nov 2024 16:52 WIB

Kasus suap miliarder India Gautam Adani ke pejabat India senilai Rp4,2 triliun untuk proyek PLTS raksasa. Adani didakwa di AS. Kasus suap miliarder India Gautam Adani ke pejabat India senilai Rp4,2 triliun untuk proyek PLTS raksasa. Adani didakwa di AS. (Foto: AFP/SAM PANTHAKY)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kasus suap miliarder India Gautam Adani senilai US$265 juta alias setara Rp4,2 triliun (asumsi kurs Rp15.934 per dolar AS) menjadi sorotan di Amerika Serikat (AS).

Jaksa mendakwa Adani dengan dugaan suap untuk mendapatkan cuan US$2 miliar namalain Rp31,8 triliun. Konglomerat India itu didakwa berbareng tujuh orang lainnya, termasuk sang keponakan berjulukan Sagar Adani.

"(Adani dan tujuh terdakwa lain) setuju untuk menyuap sekitar US$265 juta (Rp4,2 triliun) kepada pejabat pemerintah India untuk mendapatkan perjanjian nan diharapkan menghasilkan untung US$2 miliar (Rp31,8 triliun) selama 20 tahun," jelas laporan Reuters, Kamis (21/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap ini mengenai dengan pengembangan proyek pembangkit listrik tenaga surya terbesar di India. Menurut dakwaan, Gautam Adani disebut-sebut dengan nama sandi 'numero uno' dan 'the big man'.

Di lain sisi, jaksa mengungkapkan peran petinggi Adani Green Energy dalam kasus suap nan menyeret 8 orang tersebut. Ia adalah mantan CEO perusahaan Adani, ialah Vneet Jaain.

Jaain didakwa mengumpulkan lebih dari US$3 miliar alias Rp47,8 triliun dalam corak pinjaman dan obligasi. Komplotan tersebut diklaim menyembunyikan tindakan korupsi ini dari pemberi pinjaman dan investor.

Gautam Adani, Sagar Adani, dan Vneet Jaain didakwa melakukan securities fraud, securities fraud conspiracy, dan wire fraud conspiracy. Keluarga Adani juga didakwa dalam kasus perdata Komisi Sekuritas dan Bursa AS.

Sedangkan lima terdakwa lainnya didakwa berkolusi dalam pelanggaran UU Praktik Korupsi Asing dan UU Antisuap AS. Akan tetapi, tak satu pun dari terdakwa nan ditahan hingga saat ini.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com