CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 12:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Joko Widodo hanya 5 tahun memberikan prioritas izin mengelola tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Ini sesuai dengan ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Penawaran wilayah izin upaya pertambangan unik (WIUPK) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bertindak dalam jangka waktu 5 tahun sejak peraturan pemerintah ini berlaku," tulis pasal 83A ayat 6 beleid tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Sesditjen Minerba) Kementerian ESDM Siti Sumilah Rita Susilawati membenarkan bahwa prioritas untuk badan upaya di bawah ormas keagamaan hanya 5 tahun. Ini terhitung sejak berlakunya PP Nomor 25 Tahun 2024.
Berarti, ormas keagamaan bisa lebih mudah mendapatkan izin tambang hanya sampai 2029. Rita menyebut penawaran izin itu berasal dari wilayah jejak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
"Setelah 5 tahun sejak PP (Nomor 25 Tahun 2024) berlaku, WIUPK nan berasal dari wilayah eks PKP2B tidak dapat lagi dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan upaya nan dimiliki ormas keagamaan," jelas Rita kepada CNNIndonesia.com, Kamis (6/6).
Namun, bukan berfaedah ormas keagamaan tak lagi bisa mengelola tambang setelah 2029.
Rita menyebut badan upaya di bawah ormas keagamaan tetap boleh mengurus WIUPK setelah 2029. Kendati, ormas keagamaan bukan lagi prioritas untuk mendapatkan izin mengelola tambang.
"Badan upaya nan dimiliki ormas keagamaan tidak lagi bisa mendapatkan WIUPK secara prioritas, tapi tetap bisa mendapatkan WIUP/WIUPK dengan sistem lelang WIUP/WIUPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat menjelaskan soal patokan anyar nan dibuatnya itu. Ia mengatakan izin bukan diberikan untuk ormas keagamaan.
Jokowi menegaskan WIUPK itu bakal diberikan kepada badan-badan upaya milik ormas keagamaan.
Selain itu, pemerintah tidak serta-merta memberikan izin pengelolaan tambang ke ormas keagamaan. Jokowi menyatakan bakal ada penerapan patokan ketat.
"Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi nan ada di ormas maupun mungkin perseroan terbatas (PT) dan lain-lain," katanya di Istana Merdeka Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (5/6).
(skt/agt)