Pengusaha Sebut Prioritas Izin Tambang Ormas Agama Langgar UU Minerba

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komite Tetap Kadin Minerba Arya Rizqi Darsono mengatakan pemberian prioritas izin tambang kepada ormas keagamaan tidak sejalan dengan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Hal itu tercermin dari Pasal 75 ayat (3) dan (4). Menurutnya, pasal itu secara tegas mengatur prioritas Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) hanya diberikan kepada BUMN/BUMD.

Sementara untuk badan upaya swasta pemberian IUPK dilakukan melalui proses lelang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UU Nomor 3 Tahun 2020 itu menyatakan bahwa hanya boleh diberikan pada prioritas utama itu kepada BUMN BUMD setelah itu baru ditawarkan secara lelang untuk swasta ya," ujarnya dikutip dari CNBCIndonesia.com, Kamis (6/6).

Karenanya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 nan merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinilai tidak sejalan.

Sebab, dalam beleid PP 25/2024 itu memperbolehkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada ormas keagamaan. Karenanya, dia menganggap jika pemerintah mau melaksanakan kebijakan ormas bisa kelola tambang,  pemerintah perlu merevisi UU Minerba.

"Tapi jika memang di dalam PP menyatakan bahwa bakal memberikan prioritas kepada badan upaya di bawah ormas saran dari kami perlu adanya revisi undang-undang dulu," jelasnya.

Menurut Arya, andaikan pemerintah tidak melakukan revisi terhadap UU Minerba, maka implikasinya ke belakang menjadi tidak bagus. Karena kebijakan ini menabrak Undang-Undang.

"Jadi saran dari kami mungkin ini perlu dilakukan revisi undang-undang dulu alias mungkin presiden menerbitkan Perpu misalnya unik untuk agar PP ini berjalan," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

Asal tahu saja, Jokowi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara memberikan karpet merah ke organisasi keagamaan seperti NU untuk mengelola tambang.

Setelah pp terbit, Bahlil terang-terangan berjanji bakal memberi konsensi tambang batu bara besar kepada PBNU.

"Kita bakal memberikan konsesi batu bara nan cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi," janji Bahlil dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).

"Karena itu, tidak lama lagi saya bakal teken IUP untuk kasih PBNU lantaran prosesnya sudah nyaris selesai. Itu janji saya kepada kalian semua," tegasnya.

Bahlil mengatakan dirinya bangga terhadap NU. Terlebih, pembantu Presiden Joko Widodo itu mengaku lahir dari kandungan ibu nan merupakan kader NU.

(ldy/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com