Pengusaha Respons Wacana Tax Amnesty Jilid III

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Para pengusaha merespons wacana penyelenggaraan Program Pengampunan Pajak alias amnesti pajak (tax amnesty) jilid III.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Sarman Simanjorang mengatakan jika program ini bakal dilaksanakan kembali, maka pemerintah perlu melakukan persiapan nan lebih komprehensif dan maksimal sehingga sasarannya betul-betul tercapai.

Hal ini berkaca pada program tax amnesty nan sudah dilaksanakan sebelumnya, nan dinilai tidak mencapai sasaran alias tidak maksimal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai pengingat, pemerintah melaksanakan program tax amnesty jilid I pada 2016-2017. Program tersebut diikuti oleh 956.793 wajib pajak dengan nilai kekayaan nan diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun.

Dari pengungkapan kekayaan tersebut, negara menerima duit tebusan sebesar Rp114,02 triliun alias setara dengan 69 persen dari sasaran Rp165 triliun.

Kemudian, tax amnesty jilid II digelar selama 6 bulan pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022. Program ini diikuti oleh 247.918 wajib pajak dengan total kekayaan nan diungkap mencapai Rp594,82 triliun. Adapun total pajak penghasilan (PPh) nan diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.

Selain itu, Sarman mewanti-wanti jangan sampai program ini terkesan mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Maka itu dia meminta pemerintah untuk mempunyai info nan jeli dalam melaksanakan program tax amnesty jilid III ini.

"Jadi artinya bahwa memang pemerintah alias Kementerian Keuangan alias Dirjen Pajak kudu mempunyai info nan akurat, info nan memang bahwa disinyalir tetap banyak para wajib-wajib pajak nan tanda kutip tidak transparan alias terbuka dalam perihal ini, sehingga memang bahwa tax amnesty jilid III ini sesuatu nan urgen untuk dilakukan," jelas dia kepada CNNIndonesia.com, Rabu (20/11).

Menurut Sarman, info nan jeli dalam tax amnesty diperlukan agar para wajib pajak nan sudah mengikuti program ini sebelumnya tak perlu lagi diikutsertakan. Jika tidak, perihal ini bisa memicu kegelisahan di antara pelaku usaha.

"Kalau begitu kan ini juga tidak bagus. Artinya bahwa nantinya orang makin taat, makin malah diperas alias katakanlah makin digerogoti. Jangan juga. Jadi artinya bahwa memang tujuan tax amnesty ini adalah nan tidak tersisir, nan memang sama sekali kemarin itu mereka tidak masuk dalam tax amnesty jilid I dan jilid II," tutur dia lebih lanjut.

Ia menilai sesungguhnya penyelenggaraan program tax amnesty bermaksud baik, salah satunya mengungkap wajib pajak nan selama ini menyembunyikan kekayaan kekayaannya. Oleh karena itu, menurutnya pemerintah kudu mempunyai info nan jeli bahwa tetap ada potensi di tengah masyarakat para wajib pajak nan belum transparan dalam melaporkan kekayaan alias pajaknya.

"Dengan kesadaran nan tinggi bayar pajaknya, sehingga tidak kena denda, tidak kena hukuman, sehingga ke depan mereka bakal lebih alim pajak alias mungkin lebih terbuka dan melaporkan setiap tahun," tutur Sarman.

"Kan sebenarnya tujuannya baik, tapi jangan sampai nantinya ini membikin suasana tidak kondusif bagi pengusaha," tegasnya.

Ia meminta pemerintah melakukan sosialisasi dengan masyarakat sebelum melaksanakan program tersebut agar memastikan bahwa nan sudah mengikuti program ini sebelumnya tidak lagi menjadi target.

"Ini saya rasa sesuatu nan kudu dilakukan oleh Kementerian Keuangan dalam perihal ini sehingga tidak menjadi sesuatu nan membikin pelaku-pelaku upaya kita resah dengan program ini. Tapi gimana program ini bisa disambut baik, apalagi kelak jika memang ini program mendapat suatu respon dan kesadaran nan tinggi dari para wajib pajak dan tentu ini bakal bisa berpotensi untuk menambah pemasukan negara dalam perihal ini," pungkasnya.

Dalam Hasil Raker Prolegnas Prioritas RUU 2025 dan Prolegnas 2025, pemerintah dan DPR sepakat memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Jika itu terealisasi, maka ini menjadi amnesti pajak jilid III sejak 2016 lalu.

Tax amnesty sendiri adalah penghapusan pajak nan semestinya dibayar dengan langkah mengungkap kekayaan dan bayar duit tebusan. Langkah ini bisa menjadi opsi pemerintah untuk menarik duit dari para wajib pajak nan disinyalir menyimpan secara rahasia di negara-negara bebas pajak.

Pada penyelenggaraan amnesti pajak sebelumnya, wajib pajak cukup melaporkan hartanya nan belum diungkap ke instansi pajak terdekat maupun secara online. Pelaporan dilakukan dengan menyerahkan surat pernyataan aset.

Berikutnya, wajib pajak kudu bayar duit tebus sesuai nilai kekayaan nan diungkap. Jika sudah membayar, Ditjen Pajak bakal memproses pemberian akomodasi pemberian pajak, termasuk pembebasan dari hukuman pidana dan juga administrasi.

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com