Pengelola JCC Gugat Pusat Pengelolaan Komplek GBK Rp1,6 T

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Jumat, 18 Okt 2024 16:00 WIB

Pengelola JCC menggugat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rp 1,6 triliun atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Pengelola JCC menggugat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rp 1,6 triliun atas tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum. Ilustrasi Komplek JCC. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim).

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Graha Sidang Pratama, pengelola Balai Sidang Jakarta Convention Center namalain JCC, menggugat Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rp 1,6 triliun atas tuduhan melakukan perbuatan melawan norma ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Gugatan didaftarkan pada Senin (14/10) dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Dalam gugatan tersebut, penggugat melalui kuasa norma Yosef B Badeoda meminta pengadilan untuk menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya, serta menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan norma (onrechtmatige heid).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon juga meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama nan disepakati berbareng dan untuk bayar kerugian hingga Rp1,6 triliun.

"Memerintahkan tergugat untuk melakukan perpanjangan perjanjian kerja sama dengan syarat-syarat nan disepakati berbareng alias menghukum tergugat untuk bayar kerugian kepada penggugat sebesar Rp1,6 triliun andaikan perjanjian tidak diperpanjang," tulis info gugatan tersebut.

CNNIndonesia tetap berupaya meminta tanggapan kepada Direktur Utama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rahmadi Arif Kusumo dan tim humas PPKGBK mengenai gugatan tersebut. Namun, pihak nan berkepentingan belum menjawabnya.

Pihak PPKGBK sebelumnya menyebut bakal mengelola JCC nan berada di GBK Senayan secara mandiri.

"PPKGBK mengumumkan berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja sama Balai Sidang nan berada di Jalan Gatot Subroto, Kawasan GBK Senayan, Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024 mendatang," ujar Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PPKGBK Sri Lestari Puji Astuti dalam keterangannya, Rabu (2/10), melansir Antara.

Sri Lestari menjelaskan berakhirnya masa perjanjian kerja sama tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan aset berupa Barang Milik Negara Blok 14 di dalam area GBK.

"Kemudian selanjutnya bakal dikelola secara berdikari oleh PPKGBK sebagai suatu Badan Layanan Umum (BLU) berasas mandat nan telah diterima," kata dia.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com