Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengungkap pemerintah memberikan support biaya hingga Rp400 miliar bagi rumah sakit (RS) nan belum memenuhi kriteria kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
Menurutnya, ada sebanyak 63 RS nan belum sama sekali memenuhi 12 kriteria utama KRIS. Adapun 12 kriteria ini mencakup jumlah tempat tidur, bilik mandi, outlet oksigen hingga pendingin ruangan.
"Dukungan pemerintah untuk RS nan belum memenuhi kriteria KRIS diikuti dengan support pembiayaan tambahan nan kami biayai untuk RS pemerintah menggunakan biaya BLU (badan jasa umum)/BLUD (badan jasa umum daerah)," ujar Dante dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia memaparkan pemerintah memberikan support biaya untuk RS pemerintah jenis A dengan biaya dari BLU dan BLUD sebesar Rp200 miliar-Rp400 miliar per tahun. Sementara, RS pemerintah jenis B mendapatkan support Rp50 miliar per tahun.
"Sedangkan untuk RS kelas C dan D, RS nan belum memenuhi kriteria 8-12 bakal kami bantu dan support tersebut diberikan DAK (dana alokasi khusus) rata-rata Rp2,5 miliar per tahun," lanjut dia.
Selain itu, biaya diberikan kepada RS nan terletak di darah dengan fiskal rendah.
Untuk RS swasta, Dante menyebut pemerintah bakal mendorong penggunaan biaya mandiri. Namun pihaknya bakal terus melakukan pengarahan teknis dan pendampingan untuk penerapan KRIS ke RS swasta.
Date menyebut dari survei per 20 Mei 2024, baru sebanyak 2.316 alias 79,05 persen RS nan sudah betul-betul siap mengimplementasikan KRIS. RS ini sudah memenuhi 12 kriteria, ialah tempat tidur, akses bilik mandi, dan outlet oksigen.
Sementara hanya 63 RS alias 13,12 persen nan belum memenuhi seluruh kriteria.
Namun, Dante mengatakan kesiapan RS bakal terus dipantau hingga KRIS diterapkan pada 2025.
"Penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025, penerapan faedah tarif dan iuran paling lambat 1 Juli 2025," jelasnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan seluruh RS nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Skema ini menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 bakal dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.
Namun dugaan ini telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8 Perpres 59/2025, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru bakal diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)