Pebisnis Minta Jokowi Cabut Larangan Jual Rokok 200 Meter dari Sekolah

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 11 Sep 2024 17:31 WIB

Pengusaha rokok dan petani tembakau meminta Jokowi dan Prabowo Subianto membatalkan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan. Pengusaha rokok dan petani tembakau meminta Jokowi dan Prabowo Subianto membatalkan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan. ( CNN Indonesia/ Sakti Darma).

Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan pengusaha rokok dan petani tembakau meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto membatalkan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari pusat pendidikan.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Permintaan pengusaha dan petani itu disampaikan dalam pernyataan sikap nan dibacakan di instansi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Rabu (11/9). Mereka di antaranya merupakan perwakilan dari APINDO, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memohon agar bapak presiden dan bapak presiden terpilih agar tidak memberlakukan larangan zonasi penjualan (rokok) dalam radius 200 meter (dari pusat pendidikan) mengingat sudah ada pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau," kata mereka.

Selain itu, mereka juga meminta Jokowi dan Prabowo tidak menyetujui ketentuan mengenai standarisasi berupa bungkusan polos dengan menghilangkan identitas merek produk rokok. Aturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.

Kebijakan itu mereka nilai bisa menyebabkan makin maraknya produk rokok terlarangan nan makin meningkat. Mereka mengatakan pelaku rokok terlarangan dapat semena-mena memalsukan bungkusan produk rokok resmi serta tidak bayar cukai.

"Hal ini jelas berakibat negatif bagi seluruh mata rantai industri hasil tembakau Indonesia, maupun bagi negara. Karenanya, kami minta pemerintah tidak semakin menyuburkan peredaran rokok terlarangan dengan mendorong izin eksesif," katanya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Umum APINDO Franky Sibarani khawatir PP 28/2024 memberatkan  dan dapat menciptakan ketidakstabilan di beragam sektor terkait, termasuk ritel, pertanian, dan industri imajinatif nan berjuntai pada ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

"Industri saat ini sedang sangat prihatin. Regulasi nan dibuat jangan sampai mematikan industri tembakau dan sektor-sektor terkait," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com