OJK Wanti-wanti Perusahaan Asuransi: Jangan Beli Mudah, Klaim Susah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 27 Jul 2024 14:12 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan asuransi agar tak mempersulit pengguna melakukan klaim. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan asuransi agar tak mempersulit pengguna melakukan klaim. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada perusahaan asuransi agar tak mempersulit pengguna melakukan klaim.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono meminta perusahaan asuransi jangan hanya mempermudah pengguna membeli polis. Sebaliknya, mereka juga diminta memudahkan klaim.

"OJK menitipkan pesan agar penyelenggaraan program asuransi dapat dilakukan secara lebih baik sebagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat," katanya dalam Non-Bank Financial Forum 2024 di Jakarta Pusat, Jumat (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudahan untuk membeli produk asuransi, di sisi lain mempermudah masyarakat untuk melakukan proses klaim. Jadi, jika klaim itu kudu mudah dan praktis. Jangan waktu beli produk asuransinya mudah, tapi waktu klaimnya susah. Kalau beli asuransi mudah, klaimnya juga kudu mudah," tegas Ogi memberi peringatan.

Ogi menyebut tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi dan produknya menurun. Calon pemegang polis juga dinilai banyak nan kurang alias apalagi tidak mengerti mengenai asuransi.

Meski begitu, OJK mengakui bahwa transformasi di industri asuransi memang telat. Ogi menyebut keterlambatan ini terhitung sejak krisis moneter 1997-1998.

"Bagaimana kita mendorong penyelesaian asuransi nan bermasalah. Kita kudu mempunyai suatu ketegasan, terhadap perusahaan-perusahaan asuransi bermasalah. Tentunya, ini dilakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan nan berlaku," janji Ogi.

Berdasarkan statistik, total aset industri asuransi mencapai Rp1.100 triliun. Ini meliputi asuransi komersial serta asuransi sosial nan dilakukan lembaga-lembaga khusus.

Sementara, aset biaya pensiun nan dikelola OJK ada Rp1.400 triliun dan di sektor penjaminan senilai Rp50 triliun. Ogi mengatakan total aset kelolaan di perasuransian, penjaminan, dan biaya pensiun (PPDP) mencapai Rp2.500 triliun.

"Jadi, cukup signifikan dari total aset sektor jasa finansial nan mungkin kira-kira Rp20 ribu triliun," tandasnya.

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com