OJK Beri Sanksi Batasi Kegiatan Usaha Asuransi Jiwasraya dan Berdikari

Sedang Trending 6 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 13 Sep 2024 20:02 WIB

OJK menerbitkan hukuman Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance. OJK menerbitkan hukuman Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan hukuman Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC).

Kedua perusahaan itu dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bagian perasuransian.

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menuturkan pengenaan hukuman PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan nan dilakukan OJK untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Jiwasraya dan Berdikari tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban nan jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.

"Setelah dikenakannya hukuman ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan aktivitas penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini upaya bagi perusahaan asuransi tersebut," kata Ismail melalui keterangan resmi, Jumat (13/9).

Pelarangan penutupan itu setidaknya kudu dilakukan sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya hukuman PKU untuk seluruh aktivitas upaya ini.

OJK pun meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai corak pelayanan konsumen/pemegang polis.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com