Munaslub Kadin di Tengah Polemik, Anindya Bakrie Terpilih Jadi Ketum

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Sabtu (14/9) di Hotel St Regist, Jakarta. Hasil Munaslub menetapkan Anindya Bakrie jadi Ketua Umum Kadin menggantikan Arsjad Rasjid.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kadin Bambang Soesatyo mengatakan Munaslub dihadiri 28 Kadin Provinsi.

Ketua MPR itu turut datang dalam Munaslub tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah selesai tadi, secara aklamasi dari 28 ketua umum Kadin wilayah hadir, 25 asosiasi, ketua juga hadir, secara aklamasi sudah terpilih Pak Anin (Anindya Bakrie)," kata Bambang di letak Munaslub.

Bamsoet, sapaan Bambang mengatakan terpilihnya Anin sebagai Ketum Kadin sah dan tidak menyalahi AD/ART organisasi.

Menurutnya dalam AD/ART organisasi disebutkan, pemilihan Ketua Umum dalam Munaslub sudah bisa ditetapkan jika wilayah memang memerlukan ketua baru, tanpa kudu ada pelanggaran nan dilakukan ketua umum nan tengah menjabat.

21 Kadin wilayah disebut menolak

Sebanyak 21 Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) wilayah disebut menolak musyawarah nasional luar biasa (munaslub) untuk mengkudeta Arsjad Rasjid itu.

Dalam keterangan tertulis Kadin, penolakan datang dari Kadin Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur. Lalu, Kadin Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

"Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia," demikian pernyataan resmi Kadin nan dirilis Sabtu (14/9).

Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menegaskan jajarannya tetap mendukung kepemimpinan Arsjad sampai 2026. Ia juga menekankan AD/ART Kadin tidak mengenal istilah munaslub alias pergantian antarwaktu.

Munaslub hanya boleh digelar jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip nan tertuang di dalam patokan organisasi. Muhalim menekankan perihal itu juga bisa diselenggarakan setelah ketua Kadin tak mengindahkan dua kali peringatan tertulis.

Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara Anton Timbang juga satu suara. Ia menyebut aktivitas munaslub tidak sah dan tidak sesuai AD/ART.

"Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala corak aktivitas nan tidak sah. Kami menilai segala tindakan nan tidak sejalan dengan patokan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah bumi usaha," kata Anton.

Ketua Umum Kadin Maluku Utara Umar Lessy menegaskan dukungannya terhadap kepemimpinan Arsjad meskipun sempat melepas kedudukan beberapa waktu lalu.

"Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara nan disetujui oleh seluruh ketua umum Kadin wilayah dan Asosiasi Luar Biasa," ucap Umar.

"Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin," tambahnya.

Dalam agenda nan diterima, Arsjad Rasjid juga bakal memberikan keterangan pers besok, Minggu (15/9).

Baca buletin lengkapnya di sini

(sur/sur)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com