Menperin Kaji Insentif ke Produsen Jika Minuman Berpemanis Kena Cukai

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membuka kesempatan memberikan insentif kepada para produsen minuman berpemanis dalam bungkusan (MBDK).

Gagasan pemberian insentif ini untuk merespons usulan tarif cukai minuman manis pada 2025 minimal sebesar 2,5 persen. Usulan tersebut telah disepakati oleh Kementerian Keuangan dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI.

Agus mulanya mengakui pengenaan cukai bisa saja berakibat pada nilai minuman berpemanis, padahal daya beli masyarakat sekarang melemah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau akibat saya kira bakal ada, lantaran jika kita banyak mendengar penjelasan bahwa ini daya beli dari masyarakat sedang melemah, jadi saya kira itu bakal pengaruh dari harganya itu sendiri," tuturnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (12/9).

Maka itu, dia membuka kesempatan untuk memberikan insentif bagi produsen sebagai salah satu solusi menekan nilai jual produk. Pemberian insentif itu agar produsen tidak meningkatkan nilai MBDK di pasaran.

"Mungkin kelak kita bisa menyiapkan insentif-insentif nan bisa kita alokasikan kepada produsen itu sendiri agar dia tidak meningkatkan harga," imbuhnya.

Namun, Agus enggan membeberkan besaran maupun dalam corak apa insentif bakal diberikan. Ia hanya mengatakan pihaknya bakal mempelajari lebih lanjut mengenai pemberian insentif kepada produsen MBDK tersebut.

BAKN DPR RI mengusulkan pemerintah menetapkan tarif cukai MBDK sebesar 2,5 persen pada 2025. Tarif tersebut perlahan bakal dinaikkan hingga maksimal mencapai 20 persen.

Hal tersebut menjadi konklusi dalam rapat kerja antara BAKN DPR RI dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono dan Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu Askolani pada Selasa (10/9).

"BAKN merekomendasikan pemerintah untuk menerapkan cukai MBDK sebesar minimal 2,5 persen pada tahun 2025 dan secara berjenjang sampai dengan 20 persen," ucap Ketua BAKN Wahyu Sanjaya.

Menurutnya, penerapan cukai MBDK bermaksud untuk mengendalikan konsumsi gula dan pemanis nan berlebihan. Selain itu, cukai juga diterapkan untuk mendorong penerimaan negara, serta mengurangi ketergantungan dari Cukai Hasil Tembakau.

Wacana MBDK dikenakan cukai pun termuat dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan sejatinya cukai minuman berpemanis sama dengan untuk rokok.

"Cukai rokok tetap jalan dan cukai minuman berpemanis, sesuai tujuan dari Kementerian Kesehatan untuk menjaga meluasnya alias makin tingginya dan prevalensi glukosuria apalagi kepada tingkat anak-anak," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (28/8).

[Gambas:Video CNN]

(del/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com