Menilik Tugas Pokok dan Fungsi Kadin Indonesia

Sedang Trending 3 hari yang lalu

CNN Indonesia

Minggu, 15 Sep 2024 15:50 WIB

Hasil munaslub memilih Anindya Bakrie menjadi ketua umum baru. Namun, keputusan itu ditentang majelis pengurus Kadin Indonesia ketua Arsjad Rasjid. Arsjad Rasjid selaku Ketum Kadin periode 2021-2026. (CNN Indonesia/Feby Nadeak)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia saat ini tengah ramai disorot setelah penyelenggaraan musyawarah nasional luar biasa (munaslub) Sabtu (14/9).

Hasil munaslub itu memilih Anindya Bakrie menjadi ketua umum baru. Namun, keputusan itu ditentang majelis pengurus Kadin Indonesia ketua Arsjad Rasjid selaku Ketum Kadin periode 2021-2026.

Gelaran munaslub dan keputusan memilih Anindya Bakrie menjadi ketua umum dianggap terlarangan lantaran melanggar AD/ART organisasi dan ditolak 21 Kadin Provinsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kadin Indonesia mempunyai tugas pokok dan fungsi, terutama di bumi usaha. Organisasi ini ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 sebagai satu-satunya induk organisasi bumi upaya di Indonesia.

Ruang lingkup Kadin sebagai induk organisasi juga cukup luas, mulai dari bagian upaya negara, upaya koperasi, dan upaya swasta.

Berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia nan telah ditetapkan lewat Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, organisasi itu juga mempunyai beberapa tugas pokok dan fungsi.

Menurut situs resmi Kadin, terdapat setidaknya delapan tugas dan kegunaan organisasi tersebut di bumi upaya Indonesia.

Tugas dan kegunaan itu mengakomodasi pengusaha, perusahaan, serta beragam organisasi pengusaha dan perusahaan nan dinaungi Kadin. Organisasi itu juga bekerja mendorong sinergi di bumi upaya dan upaya Indonesia.

Berikut tugas pokok dan kegunaan Kadin Indonesia berasas Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022:

1. Memfasilitasi sinergi antar pengusaha Indonesia dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya.
2. Memfasilitasi tanggung jawab sosial perusahaan.
3. Memberikan legalisasi bagi organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha nan bakal menerbitkan sertifikat.
4. Melaksanakan komunikasi, konsultasi, dan pembelaan kebijakan dengan pemerintah untuk mewakili kepentingan bumi usaha.
5. Mendorong penerapan tata kelola perusahaan nan baik di kalangan bumi usaha.
6. Memberikan jasa layanan dalam corak publikasi surat keterangan, arbitrase, legalisasi surat, dan rekomendasi mengenai usaha.
7. Wakil bumi upaya dalam beragam kebijakan ekonomi dan investasi.
8. Membina dan memberdayakan organisasi perusahaan dan pengusaha dalam membangun bumi upaya nan optimal.

(frl/mik)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com