Mengintip Gaji Raffi Ahmad Cs Usai Dilantik Prabowo Jadi Utusan Khusus

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 23 Okt 2024 14:45 WIB

Selebritas Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto. Selebritas Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto. (CNN Indonesia/Khaira Ummah).

Jakarta, CNN Indonesia --

Selebritas Raffi Ahmad ditunjuk sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pelantikan Raffi dan sejumlah utusan unik presiden lainnya dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden RI tahun 2024-2029.

"Dr. (HC.) Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni," kata Deputi bagian Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti membacakan keppres di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai utusan unik presiden, Raffi bakal mendapatkan penghasilan dan tunjangan.

Lantas berapa penghasilan nan diterima?

Raffi Ahmad bakal mendapatkan penghasilan setara menteri. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 nan diteken oleh Presiden RI ke-7 Jokowi pada 18 Oktober 2024 lalu.

"Hak finansial dan akomodasi lainnya bagi utusan unik presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan kedudukan menteri," bunyi pasal 22 perpres tersebut.

Adapun besaran penghasilan menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Pasal 2 PP itu menyebut menteri mendapatkan penghasilan pokok Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji, Raffi juga bakal mendapatkan tunjangan setara menteri. Besaran tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Pada Pasal 1 ayat (2e) Keppres itu menyebut menteri menerima tunjangan sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan begitu, Raffi bakal mendapatkan penghasilan sekitar Rp18,6 juta per bulan.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com