Menaker Duga Ada Kelalaian Manajemen di Balik Pailit Sritex

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menduga manajemen PT Sri Rejeki Isman alias Sritex lalai dalam mengelola akibat utang hingga akhirnya divonis pailit oleh PN Semarang.

Perusahan tercatat mempunyai utang sebesar Rp101,30 miliar kepada PT Indo Bharat, penggugat pailit perusahaan. Utang tersebut setara 0,38 persen dari total liabilitas Perseroan yang mencapai US$1,6 miliar alias sekitar Rp25,01 triliun.

"Tentang Sritex, jika saya membacanya ini adalah kelalaian pihak manajemen dalam memitigasi risiko. Jadi lengah seolah-olah ini masalah mini tapi rupanya kemudian bisa berakibat fatal. Ada kreditur nan hanya Rp 100 miliar, mengalahkan total kreditur nan sekian triliun," kata Yassierli dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/10), seperti dikutip DetikFinance.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karenanya, dia mengingatkan setiap perusahaan untuk mempunyai sistem manajemen akibat nan kuat. Pada saat nan sama, pemerintah juga kudu mempunyai sistem untuk monitoring.

"Kami berambisi setiap perusahaan itu mempunyai sistem manajemen risiko, enterprise, risk manajemennya itu nan kuat. Dan kami kementerian dibantu dengan Dinas Tenaga Kerja, itu juga kita punya sistem untuk melakukan monitoring," bebernya.

Yassierli sendiri telah berjumpa dengan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk membahas persolan Sritex.

"Kemarin kami dipanggil oleh Pak Presiden, ada Pak Menko Perekonomian, ada Bu Menteri Keuangan, ada Bea Cukai, jadi pemerintah bakal membantu dalam penyelesaian masalah ini," tutupnya.

Sritex dinyatakan pailit berasas putusan putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.

Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon pailitSritexmenyebut termohon telah lalai dalam memenuhi tanggungjawab pembayarannya kepada pemohon berasas Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.

Kendati, operasional perusahaan tetap berjalan.

"Perusahaan tetap beraksi dengan menjaga keberlangsungan upaya serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun support sponsor," ujar Direktur Keuangan Sritex Welly Salam beberapa waktu lalu.

[Gambas:Video CNN]

(sfr/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com