Melihat Dana Pendidikan Rp665 T di Tengah Mahal UKT, ke Mana Larinya?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan anggaran pendidikan Rp665 triliun pada APBN 2024. Angka ini naik 20,5 persen dibandingkan outlook 2023 sebesar Rp552,1 triliun.

Berdasarkan arsip APBN 2024 nan dikutip pada Selasa (21/5), pada 2020 anggaran pendidikan ditetapkan sebesar Rp473,7 triliun. Kemudian, naik 1,3 persen menjadi Rp479,6 triliun pada 2021.

Selanjutnya, pada 2022 anggaran pendidikan hanya naik tipis alias 0,1 persen menjadi Rp480,3 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alokasi anggaran pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun sejalan dengan meningkatkan anggaran shopping negara. Pasalnya, anggaran pendidikan wajib sebesar 20 persen dari shopping negara per tahun sejak 2009.

Anggaran pendidikan pada 2024 terbagi dan disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp349,6 triliun, melalui Belanja Pemerintah Pusat (BPP) sebesar Rp241,5 triliun dan melalui pembiayaan sebesar Rp77 triliun.

Beberapa program pendidikan nan bersambung di 2024 adalah PIP dan KIP nan diberikan untuk meningkatkan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui ekspansi wajib belajar dan support Pendidikan.

Penggunaan anggaran pendidikan pun dilaksanakan berasas penempatan dananya.

Melalui BPP, anggaran bakal digunakan untuk:

1. Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,8 juta siswa
2. Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kepada 1,1 juta mahasiswa
3. Tunjangan pekerjaan Guru (TPG) Non PNS untuk 577,7 ribu pembimbing Non PNS.

Melalui TKD anggaran pendidikan digunakan untuk:
1. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk 43,7 juta siswa
2. Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD untuk 6,2 juta peserta didik
3. BOP Pendidikan kesetaraan untuk 890,7 ribu peserta didik.

Melalui pembiayaan diberikan untuk:
1. Beasiswa baru bagi 3.000 mahasiswa
2. Beasiswa ongoing untuk 3.120 mahasiswa
3. Pendanaan riset untuk 28 riset baru
4. Pendanaan riset untuk 47 riset lanjutan.

Kemendikbudristek menetapkan Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di PTN Kemendikbudristek.

Dalam patokan itu, golongan UKT 1 sebesar Rp500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp1 juta menjadi standar minimal nan kudu dimiliki PTN. Selebihnya, besaran UKT ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Kebijakan tersebut memicu protes dari mahasiswa di Universitas Indonesia (UI), Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Universitas Negeri Riau (Unri), hingga Universitas Sumatera Utara (USU) Medan hingga Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com