tim | CNN Indonesia
Rabu, 30 Okt 2024 17:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka kasus korupsi impor gula.
Thomas diduga melanggar patokan impor gula nan ditetapkan pemerintah dengan memberikan izin ke badan upaya menjadi importir untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Menteri Perdagangan ialah kerabat TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton nan kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar dalam bertemu pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu kenapa Lembong bisa jadi tersangka, apa nan dilanggarnya?
Pada saat Lembong menjabat, patokan impor gula ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Gula nan ditetapkan pada 23 Desember 2015.
Dalam patokan ini ditetapkan gula nan bisa diimpor namun dibatasi jumlahnya adalah gula kristal mentah, gula kristal rafinasi, dan gula kristal putih.
Kemudian pada Pasal 5 ayat 2 patokan ini ditegaskan bahwa impor hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Namun, Lembong melanggar patokan tersebut dengan mengeluarkan izin impor gula untuk perusahaan swasta, dalam perihal ini PT AP.
"Tapi berasas persetujuan impor nan telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan tidak melalui rapat koordinasi dengan lembaga mengenai dan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian," jelas Qohar.
[Gambas:Video CNN]
Aturan Impor Gula Terbaru
Saat ini, patokan impor gula memang sudah berubah, pihak swasta bisa menjadi importir. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Gula.
"Importir adalah orang perseorangan alias badan usaha, baik nan berbentuk badan norma maupun bukan badan hukum, nan melakukan aktivitas impor," tulis patokan itu.
(ldy/agt)