Kredit TV Rp1,1 Juta, Sopir Truk di Bali Ditagih Denda Rp17 juta

Sedang Trending 3 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 18 Okt 2024 06:41 WIB

I Made Sugitayasa (60), pengemudi truk asal Tabanan, Bali kaget lantaran angsuran TV seharga Rp1 juta, tiba-tiba malah ditagih denda Rp17 juta. I Made Sugitayasa (60), pengemudi truk asal Tabanan, Bali kaget lantaran angsuran TV seharga Rp1 juta, tiba-tiba malah ditagih denda Rp17 juta. Ilustrasi. (Istockphoto/Vergani_Fotografia).

Jakarta, CNN Indonesia --

I Made Sugitayasa (60), pengemudi truk asal Desa Serampingan, Kecamatan Selemadeg, Tabanan, Bali kaget karena kredit TV seharga Rp1,1 juta, tiba-tiba malah ditagih denda Rp17 juta.

Kuasa norma Sugitayasa, Putu Gede Indra Diwangga, mengatakan kliennya awalnya membeli televisi LED 18 inch secara angsuran seharga Rp 1,1 juta di salah satu toko elektronik di Tabanan. Sugitayasa mencicil angsuran TV Rp 181 ribu/bulan dengan masa tenor selama 11 bulan.

Namun tanpa sepengetahuan Sugitayasa, dokumennya di toko salah satu toko elektronik itu diubah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Diduga tanda tangan Pak Made dipalsukan kepada pihak finance di Tabanan," ucap Putu Gede, Selasa (15/10).

Selama menjalani pembayaran, Sugitayasa tidak pernah telat bayar cicilan. Bahkan dia sudah melunasi sesuai tempo nan ditentukan. Putu Gede juga menyebut kliennya sudah mendapatkan bukti tanda pelunasan dari toko tersebut.

Sugitayasa baru mengetahui masalah itu setelah dirinya mencoba meminjam biaya KUR di BRI untuk upaya istrinya pada Februari 2024. Namun pengajuan itu ditolak dengan argumen BI checking Sugitayasa bermasalah.

"Saat dicek ke OJK, terlihat ada tunggakan denda sekitar Rp 17 juta," beber Putu Gede.

Sugitayasa melaporkan kasus ini ke Polres Tabanan dengan laporan nomor: STP/278/X/2024/SPKT/Polres Tabanan/Polda Bali pada Rabu 9 Oktober 2024.

"Perjanjian angsuran diduga dipalsukan. Kami sudah laporkan tindak pidana pemalsuan dokumen, lantaran Pak Made tidak pernah tanda tangan apapun," imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP M Taufik Effendi membenarkan adanya laporan tersebut ke pihaknya. Polisi saat ini tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Iya benar, mengenai adanya dugaan pemalsuan arsip sehingga korban mengalami kerugian secara materi. Sementara kami tetap melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut," kata Taufik.

[Gambas:Video CNN]

(agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com