tim | CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 15:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 tidak dilakukan pada hari ini, Kamis (21/11).
Padahal, berasas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan, pemisah waktu pengumuman bayaran minimum paling lambat pada 21 November.
"Ya mundur (pengumuman UMP nya)," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri kepada CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, dia menyebut pengumuman bakal dilakukan sebelum berganti tahun, sehingga nantinya di 2025 bisa langsung diimplementasikan.
"Sebelum akhir Desember Insha Allah sudah ada penetapan UMP 2025," jelasnya.
Menurut Indah, pengumuman diundur lantaran pemerintah tetap mengkaji nominal kenaikan nan tepat, dengan mempertimbangkan agar pemberi kerja dan pekerja bisa sama-sama puas dengan hasilnya.
"Alasan mundur lantaran kami alim keputusan MK dan untuk itu kami saat ini tetap mengkaji nan lebih baik lagi," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)