Kemenkeu Pastikan Cukai Rokok Tak Naik di 2025

Sedang Trending 6 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 22 Nov 2024 12:45 WIB

Pemerintah memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok pada 2025. Pemerintah memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok pada 2025. ( ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan untuk tidak meningkatkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok pada 2025. Hal ini juga sesuai dengan pembahasan RAPBN 2025 berbareng DPR.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan meski CHT tidak naik, Harga Jual Eceran (HJE) tetap naik.

"Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE," ujar Askolani kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harga Jual Eceran (HJE) adalah nilai penyerahan pedagang satuan kepada konsumen terakhir nan di dalamnya sudah termasuk cukai, nan wajib tertera pada pita cukai. Tarif HJE ditetapkan berbeda mengikuti jenis alias golongan rokoknya.

Menurut Askolani, untuk tarif HJE saat ini tetap dihitung. Di mana, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan nan memimpin pembahasannya.

"(Tarif HJE) nah tunggu, jika sudah done dulu. Lead di BKF ya," imbuhnya.

Namun, dia menargetkan pembahasan HJE bisa segera selesai di akhir bulan ini dan pada Desember bisa dilakukan sosialisasi. Sehingga, pada awal Januari langsung bisa diimplementasikan para pabrik rokok.

"Semoga akhir bulan ini (selesai pembahasan tarif HJE)," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com