Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono menyampaikan penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan tidak bakal berakibat signifikan mengurangi jumlah tempat tidur di rumah sakit (RS).
"Kalau dihitung dari pertimbangan apakah pemberlakuan kriteria KRIS bakal menurunkan jumlah pasien dan tempat tidur nan digunakan, kami mengidentifikasi bahwa perkiraan kehilangan tempat tidur itu sama sekali sedikit," ujar Dante dalam rapat kerja berbareng Komisi IX DPR RI, Kamis (6/6).
"Jadi memang penerapan KRIS nan bakal dilakukan dan memberikan kekhawatiran bakal kehilangan jumlah tempat tidur berasas BOR (bed occupancy rate) nan bertindak ini tidak bakal terjadi," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemenkes memperkirakan nan tidak mengalami kehilangan tempat tidur sebanyak 609 RS. Sementara, 292 RS mengalami kehilangan satu hingga 10 tempat tidur.
"Dan nan lainnya hanya sedikit. nan tidak ada datanya itu sekitar satu sampai dua kehilangan tempat tidur," ungkapnya.
Dalam kesempatan nan sama, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menyoroti kekhawatiran mengenai potensi RS kehilangan banyak tempat tidur.
Ia mengatakan salah satu kriteria penerapan KRIS adalah jumlah maksimal tempat tidur sebanyak satu hingga empat tidur, kudu menjadi perhatian para pemangku kepentingan agar RS tidak kehilangan banyak tempat tidur.
"Dengan adanya kriteria KRIS ini maksimal jumlah tempat tidur dalam satu ruangan adalah empat tempat tidur, maka sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang ini tetap banyak rumah sakit nan satu ruangan itu ada delapan alias enam tempat tidur. Tentunya berpotensi pengurangan tempat tidur," ungkap Abdul.
"Kita kudu memikirkan berbareng untuk memitigasinya," lanjutnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memerintahkan seluruh RS nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Skema ini menimbulkan dugaan di kalangan masyarakat bahwa kelas 1, 2, 3 bakal dihapus dan diganti dengan penerapan KRIS di seluruh rumah sakit.
Namun dugaan ini telah dibantah oleh sejumlah pihak, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.
Berdasarkan Pasal 103 B ayat 8 Perpres 59/2025, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru bakal diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. Arinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)