CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 13:27 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kemenkes berbareng BPJS Kesehatan dan sejumlah pihak mengenai lain membentuk golongan kerja (Pokja) mempersiapkan pemberlakuan sistem kelas rawat inap standar (KRIS).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto di rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (6/6).
"Sepakat bakal membikin pokja antar kita antara BPJS, DJSN, kemudian Dewas dan Kemenkes serta beberapa stakeholder untuk membikin pokja tentang gimana penerapan KRIS," kata Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus menyampaikan mereka telah menggelar beberapa kali pertemuan dan kemudian sepakat bakal membentuk Pokja.
Ia berambisi KRIS nan paling lambat diterapkan pada 30 Juni 2025 mendatang itu bakal terlaksana dengan benar.
"Karena sudah 20 tahun kita tunggu-tunggu pelaksanaannya," ujar dia.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan patokan baru berisi perubahan kelas jasa 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025 mendatang.
Aturan perubahan itu tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid itu salah satunya mengatur penerapan akomodasi ruang perawatan rumah sakit KRIS dalam jasa BPJS Kesehatan. Dengan kata lain, tidak ada lagi jasa BPJS kelas 1,2,3.
[Gambas:Video CNN]
(fal/agt)