tim | CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2024 11:31 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) direncanakan naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Terkait rencana kenaikan PPN itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan APBN sebagai instrumen penyerap kejut (shock absorber) perekonomian kudu dijaga kesehatannya.
"APBN memang tetap kudu dijaga kesehatannya lantaran APBN itu kudu berfaedah dan bisa merespon dalam bagian dunia financial crisis. Countercyclical tetap kudu kita jaga," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi XI, Rabu (13/11).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan sinyal kenaikan PPN tidak bakal ditunda. Menurutnya, kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan Undang-undangnya sudah jelas ya. Kecuali ada perihal nan mengenai dengan Undang-undang (yang menunda kenaikan PPN), kan tidak ada," kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Kamis (8/8) dikutip CNBC Indonesia.
Lantas kapan PPN naik menjadi 12 persen?
Kenaikan PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam Pasal 7 beleid tersebut ditetapkan tarif PPN sebesar 11 persen bertindak 1 April 2022 dari sebelumnya 10 persen.
Kemudian PPN bakal naik lagi 1 persen menjadi 12 persen paling lambat tahun depan.
"Tarif PPN ialah sebesar 12 persen nan mulai bertindak paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis Pasal 7 ayat 2 UU tersebut.
PPN secara umum nan bakal dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025 adalah nan dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Untuk PPN secara umum diatur melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Subjek PPN ini adalah perusahaan nan masuk sebagai wajib pajak (WP) Badan.
Meski subjek PPN adalah perusahaan, tetapi tarif tersebut dipungut kepada konsumen. Jadi perusahaan hanya sebagai pemungut pajak perantara konsumen dan pemerintah.
Beberapa transaksi nan dikenakan PPN adalah pembelian rumah, kendaraan bermotor, jasa internet, sewa toko dan apartemen hingga jasa langganan Netflix Cs. Artinya, jika PPN naik, maka nilai barang-barang dan jasa tersebut sudah pasti ikut terkerek.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)