Isi Sesal Menteri Basuki dan 'Tantangan' ke DPR Rombak Aturan Tapera

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyesal soal penyelenggaraan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Penyesalan dia sampaikan mengenai kemarahan masyarakat atas program tersebut. 

"Dengan kemarahan ini, saya pikir saya menyesal betul," katanya Kamis (6/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buntut penyesalan itu, dia lantaran itu mengaku legowo jika misalnya program itu kudu diundur. Kelegowoan katanya, juga sudah dinyatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Basuki mengatakan Program Tapera merupakan petunjuk UU Tapera yang disahkan pemerintah dan DPR pada 2016 lalu. Agar penyelenggaraan program bisa melangkah baik, pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah berupaya memupuk kredibilitas program dengan menjalankan terlebih dulu pada PNS.

Sementara untuk pekerja, pelaksanaannya diundur pada 2027. Meski sudah diundur, rupanya masyarakat belum siap.

Karena itulah menurut pandangannya pribadi, program tersebut tak perlu dilaksanakan secara tergesa-gesa.

"Menurut saya pribadi, jika memang belum siap, kenapa kita kudu tergesa-gesa," katanya.

Basuki mengatakan ada langkah nan bisa ditempuh untuk menunda Tapera. DPR mendesak pemerintah lantaran dasar norma penyelenggaraan program tersebut adalah undang-undang.

Kalau dorongan itu dilayangkan DPR, dia dan Sri Mulyani akan mengikuti.

"Jadi jika ada usulan DPR misalnya untuk diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita bakal ikut wong itu uu," katanya.

Pemerintah bakal mewajibkan pekerja baik berdikari maupun swasta ikut menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat mulai Mei 2027. Sebagai akibat keikutsertaan menjadi peserta itu, mereka kudu bayar iuran 3 persen dari gaji.

Iuran itu; 0,5 persen dibayar pengusaha sementara 2,5 persen lainnya dipotong dari penghasilan pekerja setiap tanggal 10.

Dedi Wahidi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Tapera tidak diwajibkan kepada seluruh pekerja baik ASN maupun swasta. Menurutnya, banyak ASN nan sudah tidak lagi punya Surat Keputusan (SK).

"Jadi jika kudu dipotong lagi untuk ini cemas mengganggu dan ini sudah terlihat gejolak keresahan. Jadi lebih baik nan minat silahkaan, jadi dianjurkan saja, tidak diharuskan dulu," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com