Ingat! NIK Gantikan NPWP Mulai 1 Juli

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 12 Jun 2024 06:45 WIB

Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024. Nomor Induk Kependudukan (NIK) bakal menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 1 Juli 2024. Ilustrasi. (CNNIndonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bakal berhujung pada 30 Juni 2024. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Penggantian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, format NPWP saat ini nan terdiri dari 15 digit hanya bakal bertindak sampai akhir bulan ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 bakal menggunakan format baru ialah 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya bertindak bagi masyarakat nan sudah mempunyai NPWP. Sementara, bagi wajib pajak nan baru mau mendaftar, bakal langsung terdaftar di NIK.

Adapun masyarakat nan NIK nya belum terdaftar sebagai NPWP dan jika tidak dipadankan sampai akhir bulan ini, maka tidak bisa melakukan transaksi nan berasosiasi dengan perpajakan.

Berikut enam jasa nan tak bisa dilakukan jika NIK dengan NPWP tidak dipadankan:

1. jasa pencairan biaya pemerintah;
2. jasa ekspor dan impor;
3. jasa perbankan dan sektor finansial lainnya;
4. jasa pendirian badan upaya dan perizinan berusaha;
5. jasa manajemen pemerintahan selain nan diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; dan
f. jasa lain nan mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com