Hati-hati, Ada Hoaks DJP Bisa Akses Mutasi Rekening dan Kartu Kredit

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Sabtu, 07 Sep 2024 19:50 WIB

Sebuah surat pemberitahuan mengatasnamakan DJP Kemenkeu soal aplikasi Coretax tersebar di media sosial. Berikut penjelasan DJP. Ilustrasi. Sebuah surat pemberitahuan mengatasnamakan DJP Kemenkeu soal aplikasi Coretax tersebar di media sosial. (iStockphoto)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah berita nan menyebut bahwa pihaknya bisa mengakses mutasi rekening hingga kartu angsuran melalui aplikasi Coretax.

Dalam akun media sosial X @DitjenPajakRI, DJP menegaskan info tersebut merupakan hoaks alias palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdapat penyebaran hoaks mengatasnamakan DJP. Mohon agar #KawanPajak melakukan cek dan ricek mengenai info nan beredar, ya," tulis DJP, dikutip Sabtu (7/9).

Kabar tersebut muncul dari surat pemberitahuan nan tersebar di media sosial, nan diunggah ulang oleh akun DJP. Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa aplikasi Coretax dapat diimplementasikan mulai 2025.

Surat tersebut juga menyampaikan bahwa aplikasi nan dimaksud dapat merekam segala aktivitas di perbankan alias manajemen nan terdaftar dengan KTP dan NPWP. Aktivitas tersebut bakal terekam di instansi pajak.

[Gambas:Twitter]

Surat itu pun mewajibkan masyarakat mempunyai rekening bank atas nama upaya nan terpisah dengan rekening pribadi, serta melaporkan semua rekening atas nama perusahaan dan pribadi ke DJP.

Surat itu juga meminta masyarakat memberikan info perincian mengenai transaksi, terutama mengenai perbankan seperti simpanan, deposito, pinjaman, KPR, hingga leasing.

Surat tersebut turut meminta masyarakat menata pencatatan finansial dengan baik dan tepat waktu lantaran seluruhnya terintegrasi di Coretax.

Menanggapi perihal tersebut, DJP menyatakan, info mutasi rekening dan/atau kartu angsuran adalah info nan berkarakter pribadi alias milik pemilik.

"DJP tidak mempunyai sistem nan dapat mengakses info rekening dan kartu kredit. Masyarakat [diharapkan] agar tidak terprovokasi mengenai perihal ini dan melakukan konfirmasi ke pihak DJP," tulis DJP.

Coretax sendiri merupakan aplikasi terbaru nan bakal memudahkan pelayanan perpajakan bagi masyarakat.

Melalui Coretax, seluruh jasa perpajakan seperti registrasi, pelaporan, dan pembayaran bakal terintegrasi dalam satu sistem nan efisien dan user-friendly.

(blq/asr)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com