Liputan6.com, Jakarta - Pengemudi ojek online (driver ojol) menggelar demo pada Kamis (29/8/2024) di area Patung Kuda, Arjuna Wiwaha, Jakarta.
Dalam tindakan tenteram tersebut, ketegangan sempat terjadi antara pengemudi ojol. Penyebabnya lantaran mereka tetap mengaktifkan aplikasi di tengah rencana tindakan unjuk rasa.
Massa kemudian membubarkan diri setelah perwakilan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menemui peserta tindakan demo.
Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Gunawan Hutagalung mengaku diperintah Wamenkominfo nan berhalangan hadir.
Kepada massa, Gunawan berjanji bakal segera membahas tuntutan pengemudi ojol berbareng dengan pihak aplikator.
Sementara itu, Grab Indonesia memberikan apresiasi dan penghormatan kepada para driver ojol nan menggelar tindakan demo.
"Terima kasih dan penghormatan kami pada seluruh mitra nan hari ini terus berjuang dan bekerja. Baik di jalanan maupun di ruang kantor, sebagai family besar bersama-sama kita berkolaborasi dalam memastikan masyarakat mendapatkan jasa nan dibutuhkan dalam menjalankan aktivitas," ujar Director of Central Operations Grab Indonesia, Iki Sari Dewi, melalui keterangannya.
Ia memperkirakan ada sekitar 99,9% mitra pengemudi Grab tetap berupaya membantu mobilitas dan pengantaran masyarakat di Jakarta.
"Sebagai mitra, kita percaya pentingnya saling menjaga dan memahami. Grab selalu mendengarkan semua aspirasi family besarnya, dan terus berupaya mengakomodir hal-hal nan menjadi prioritas mitra," ucap Dewi menambahkan.
"Untuk inilah pintu komunikasi silaturahim Grab selalu terbuka, baik perorangan maupun komunitas, baik lewat aktivitas unik maupun obrolan kecil, personel kami datang untuk mitra di tiap wilayah dan kota. Siap mendengar, menjawab dan meneruskan petunjuk mitra (ojol)," dia memungkaskan.
* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tuntutan Ojol
Koalisi Ojol Nasional (KON) menggelar tindakan di Patung Kuda, Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Kamis (29/8/2024). Mereka mendesak adanya patokan jelas mengenai tarif bagi pengguna jasa jika tidak diterbitkan, cemas kesewenang-wenangan dari pihak aplikator terus terjadi.
Hal itu disampaikan, Ketua Divisi Hukum di Koalisi Ojol Nasional Rahman Thohir. Dia ikut turun menyampaikan aspirasi berbareng ribuan pengemudi ojol dari pelbagai perusahaan.
"Aksi ini murni diinisiasi oleh Koalisi Ojol Nasional (KON) nan mana tuntutan pada hari ini adalah revisi alias penambahan Pasal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01 tahun 2012 tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Selama ini kita merasa belum ada patokan main sehingga perusahaan-perusahaan aplikasi dengan seenaknya bermain nilai nan tidak manusiawi," kata Rahman kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).
Rahman Thohir mendesak adanya, revisi dalam peraturan Kominfo itu. Dia kemudian mengungkit Pasal 1 ayat 5 nan menyatakan pemerintah tidak menetapkan jasa pos komersial. Hal ini berkapak pada tarif nan kemudian diserahkan kepada pasar.
"Ini nan kita harapkan. Jadi pengennya pemerintah mengatur nilai seperti mengatur tarif go-ride ada tarif bawah tarif atas, sehingga aplikator tidak melakukan seenaknya," ucap dia.
Rahman melanjutkan, khususnya untuk pengiriman peralatan dan makanan. Ada beberapa program nan diciptakan operator dinilai tidak manusiawi.
"Ada potongan Rp 5 ribu, Rp 6 ribu Rp 7 ribu. Dengan tarif itu bisa kita bayangkan apakah mungkin menghadapi kehidupan era sekarang," ucap dia.
"Makanya hari ini kami turun ke lapangan mau meminta kepada pihak pemerintah merevisi alias menambah pasal tersebut. Sehingga para aplikator tidak semena-mena dengan harga," sambung dia.
Tuntut Payung Hukum
Rahman mengklaim, aksi demo ojol diikuti 5.000 massa dari pengemudi ojol Jabodetabek dan pelbagai perwakilan dari Lombok, Surabaya, Jambi dan Yogyakarta.
Selain soal patokan tarif, mereka juga menuntut adanya payung norma nan membawahi pengemudi ojol. Dia berpandangan, posisi ojol secara patokan norma saat ini juga dikatakan belum jelas.
"Kita sebagai ojol belum mempunyai payung norma nan jelas. Dibilang legal ya ilegal, kita boleh beroperasi. Secara de facto ojol diakui oleh masyarakat, oleh bangsa, oleh negara, tapi secara de jure kita belum mempunyai patokan norma mengenai perihal tersebut," ucap dia.
Infografis Usulan Kenaikan Tarif Transportasi Warga Luar Jakarta. (Liputan6.com/Abdillah)
* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.