DPR Sebut PPN 12 Persen Bisa Ditunda Tanpa Revisi UU, Ini Caranya

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Kamis, 21 Nov 2024 11:59 WIB

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut PPN 12 persen di 2025 bisa ditunda tanpa perlu revisi UU HPP. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut PPN 12 persen di 2025 bisa ditunda tanpa perlu revisi UU HPP. ( iStock/Rawpixel).

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025 bisa ditunda tanpa perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Penundaan itu bisa dilakukan pemerintah jika mau.

"Oh iya, undang-undang pajaknya nggak perlu diubah lantaran di undang-undang itu sudah memberikan petunjuk ke pemerintah. Kalau mau turunin tarif boleh, tapi minta persetujuan DPR," kata Dolfie kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu  (20/11) seperti dkutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 merupakan petunjuk Pasal 7 ayat 1 UU HPP.

Meski begitu, di dalamnya tertulis bahwa pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen melalui publikasi peraturan pemerintah (PP) setelah dilakukan pembahasan dengan DPR.

"Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan biaya untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Kembali ke Dolfie, dia menjelaskan bahwa Komisi XI sudah pernah mempertanyakan rencana penerapan PPN 12 persen ke Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat tetap periode pemerintahan sebelumnya.

Saat itu pandangannya menyebut keputusan PPN menunggu pengarahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Kita sudah pernah nanya waktu pembahasan APBN 2025, kita sudah tanya pemerintah apakah tarif PPN 12 persen ini tetap alias mau diturunkan dengan memandang kondisi ekonomi? Dijawab pada saat itu oleh pemerintah 'kita menunggu pengarahan dari presiden baru'. Nah mungkin sampai saat ini belum ada pengarahan terbaru dari presiden mengenai itu," ucap Dolfie.

Ditemui terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen di 2025 sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah. Pasalnya sebelum UU itu diketok pihaknya telah menyampaikan beragam masukan.

"Itu sudah ada dalam UU HPP, program nan sudah ada sejak 2021. Sekarang ada situasi nan tidak sama dengan kondisi saat itu ialah daya beli nan menurun, sekarang kita kembalikan kepada pemerintah lantaran UU itu sudah disepakati," ucap Misbakhun.

"Tinggal pemerintah apakah mengkonsider kondisi daya beli nan menurun, penurunan kelas menengah nan nyaris 10 juta. Apakah itu jadi pertimbangan? Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berfaedah pemerintah tetap beranggapan bahwa kondisi ekonomi tetap stabil, tidak terpengaruh, itu saja, silakan. Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah untuk memutuskan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen bakal dijalankan di 2025 alias tidak," tambahnya.

[Gambas:Video CNN]

(agt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com