CNN Indonesia
Kamis, 06 Jun 2024 18:02 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Anggota Komisi V DPR menanyakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Irine Yusiana Roba Putri dari Fraksi PDI Perjuangan mempertanyakan kontribusi Tapera dalam memenuhi kebutuhan rumah pekerja baik Aparatur Sipil Negara (ASN) dan swasta.
"Selama ini saya belum menemukan info mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan pekerja baik ASN maupun swasta," katanya dalam Rapat Kerja dengan Menteri PUPR, Rabu (6/6),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mempertanyakan sikap pemerintah terutama Basuki ketika ditanya soal Tapera. Menurutnya, Basuki tak pernah memberikan jawaban nan jelas soal Tapera.
"Terus kadangkala ada pemerintah nan bilang ya itu kalo nan bisa untuk subsidi nan tidak mampu. Mohon maaf pak, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama penduduk negara nan memberikan subsidi, jika sesama penduduk namanya gotong royong," katanya.
"Dan alangkah malunya negara nan tidak bisa datang untuk menjawab dari tantangan masyarakat nan hadapi, jadi minta penjelasan Tapera jadi saya percaya banyak penduduk nan menanti soal itu," katanya.
Dalam kesempatan nan sama, Dedi Wahidi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa meminta Tapera tidak diwajibkan kepada seluruh pekerja baik ASN maupun swasta. Menurutnya, banyak ASN nan sudah tidak lagi punya Surat Keputusan (SK).
"Jadi jika kudu dipotong lagi untuk ini cemas mengganggu dan ini sudah terlihat gejolak keresahan. Jadi lebih baik nan minat silahkaan, jadi dianjurkan saja, tidak diharuskan dulu," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah mewajibkan pekerja menjadi peserta Tapera. Kewajiban itu baru saja dituangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera nan ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Beleid mengatur bahwa lantaran patokan itu, pemerintah mewajibkan pengusaha mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Sebagai akibat atas kepesertaan itu, pekerja kudu mengiur sebesar 3 persen dari gaji. Besaran iuran; 0,5 persen ditanggung pengusaha sementara 2,5 persen sisanya oleh pekerja.
(fby/agt)