tim | CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 10:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun buka bunyi mengenai sikap wakil rakyat mengenai rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dia mengatakan Komisi XI DPR menyerahkan keputusan soal kenaikan PPN itu kepada pemerintah.
"Sekarang kami kembalikan kepada pemerintah, lantaran undang-undang itu sudah disepakati," kata dia ditemui di instansi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, Selasa, (19/11) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misbakhun mengatakan rencana kenaikan PPN dari 10 persen ke 11 persen dan menjadi 12 persen dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memang sudah dibahas dan disetujui oleh DPR pada 2021.
Namun, kata dia, saat patokan itu diketok, DPR belum mengantisipasi terjadinya penurunan daya beli nan dialami masyarakat Indonesia seperti sekarang.
Misbakhun mengatakan penurunan daya beli itu diikuti dengan munculnya kejadian banyaknya kelas menengah nan turun ke kelas ekonomi nan lebih rendah. Menurut dia, perihal tersebut semestinya juga menjadi pertimbangan dalam penerapan PPN 12 persen.
"Nah, apakah itu jadi pertimbangan. Kalau pemerintah tidak menjadikan itu pertimbangan, berfaedah pemerintah tetap beranggapan bahwa kondisi ekonomi tetap stabil, ekonomi tetap tidak terpengaruh dengan daya beli masyarakat," kata dia.
"Kita serahkan sepenuhnya itu menjadi wilayah pemerintah untuk memutuskan apakah PPN, kenaikan PPN menjadi 12 persen itu bakal dijalankan alias tidak," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
(agt/agt)