Dihukum MA Bayar Ganti Rugi Rp107 M, Bukalapak Bersuara

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 18 Okt 2024 14:05 WIB

PT Bukalapak.com Tbk bersuara atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk bayar tukar rugi Rp107 miliar. PT Bukalapak.com Tbk bersuara atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk bayar tukar rugi Rp107 miliar. Ilustrasi. (Dok. Bukalapak).

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bukalapak.com Tbk bersuara atas putusan Mahkamah Agung (MA) untuk bayar tukar rugi Rp107 miliar.

AVP of Media and Communications Bukalapak Fairuza Ahmad Iqbal mengatakan inti persoalan tersebut berasal dari gugatan nan dilayangkan PT Harmas Jalesveva.

"Kami menghargai putusan nan ditetapkan oleh Mahkamah Agung, nan telah disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Jumat (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan dengan keputusan tukar rugi tersebut, tidak serta merta bisa segera dilakukan mengingat ada prosedur norma nan kudu dipenuhi oleh para pihak," tegas Fairuza.

Ia menegaskan gugatan diterima Bukalapak mengenai kerja sama dengan PT Harmas Jalesveva. Namun, Fairuza menegaskan pihaknya tidak dapat melanjutkan rencana tersebut.

Alasan Bukalapak batal melanjutkan kerja sama itu lantaran Harmas Jalesveva belum memenuhi tanggungjawab berupa penyediaan ruangan letak kerja.

"Karena itu, kami tidak turut andil dalam hilangnya pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva maupun kerugian-kerugian lainnya," tegas Fairuza.

"Selanjutnya, kami bakal melakukan upaya norma peninjauan kembali ke Mahkamah Agung," imbuhnya.

Di lain sisi, Kuasa Hukum PT Harmas Nana mengatakan Bukalapak sudah dua kali mengalami kekalahan di meja hijau. Ini terjadi dalam proses banding maupun kasasi.

Harmas Jalesveva menuturkan gugatan dilayangkan kepada Bukalapak nan memutus sepihak letter of intent (LOI). Ini mengenai kesepakatan atas Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.

"Hingga saat ini, PT Harmas belum mendapatkan tukar rugi sejumlah duit kerugian materiil nan dialami sebesar Rp107.442.502.875,71, berasas putusan nan berkekuatan norma tetap (inkracht)," ucap Nana.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com