tim | CNN Indonesia
Kamis, 21 Nov 2024 10:54 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah bakal menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan dijalankan dengan dalih melaksanakan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam beleid itu, pemerintah dan DPR memang menetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja peralatan dan jasa nan bakal kena PPN 12 persen mulai tahun depan?
Melansir situs Kementerian Keuangan, secara umum umum pengenaan PPN dikenakan atas objek berikut:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam wilayah pabean nan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Misalnya peralatan elektronik nan dibeli di pusat perbelanjaan.
-Impor BKP dan/atau pemanfaatan JKP Tak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Misalnya: jasa streaming movie dan musik.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP
- Kegiatan membangun sendiri nan dilakukan tidak dalam aktivitas upaya alias pekerjaan oleh orang pribadi alias badan. Misalnya, PPN atas bangunan.
- Penyerahan aktiva oleh PKP nan menurut tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN nan dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Adapun Barang Kena Pajak (BKP) merupakan peralatan berbentuk nan menurut sifat alias hukumnya dapat berupa peralatan bergerak alias peralatan tidak bergerak, dan peralatan tidak berwujud, nan dikenakan pajak berasas UU PPN nan sekarang diubah dengan n UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengaturan cakupan BKP berkarakter "negative list", dalam artian bahwa pada prinsipnya seluruh peralatan merupakan BKP, selain ditetapkan sebagai peralatan nan tidak dikenai PPN.
Kenaikan PPN bakal membikin peralatan dan jasa nan biasa dikonsumsi publik sehari-hari menjadi semakin mahal. Barang-barang itu dikenakan pajak selama penjual berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Beberapa contoh peralatan nan terkena PPN antara lain pakaian, tas, sepatu, pulsa telekomunikasi, sabun, perangkat elektronik, peralatan otomotif, perkakas, hingga kosmetik.
Selain itu, jasa layanan streaming movie dan musik nan biasa kita pakai seperti Netflix dan Spotify juga memungut PPN.
[Gambas:Video CNN]
(fby/agt)