Daftar Bank Bangkrut Sejak Awal 2024, Terakhir Jepara Artha

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah bank di Tanah Air bangkrut sejak awal 2024. Bank tersebut merupakan bank perkreditan rakyat (BPR) nan izinnya telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Teranyar, PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) izin usahanya dicabut per Selasa (21/5) kemarin. Pencabutan dilakukan lantaran dewan dan pemegang saham pengendali BPR tidak dapat melakukan penyehatan.

padahal, OJK sudah memberikan waktu nan cukup kepada dewan BPR termasuk pemegang saham pengendali untuk melakukan upaya penyehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya itu termasuk mengatasi persoalan pemisah maksimum pemberian kredit, permodalan, dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Selain BPR Bank Jepara Artha , ada 10 bank lainnya nan izinnya dicabut. Setelah bank-bank tersebut bangkrut, LPS bakal menjalankan kegunaan penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berikut daftar terbaru bank nan izinnya dicabut sejak awal 2024:

1. Koperasi BPR Wijaya Kusuma
Pencabutan izin dilakukan pada 4 Januari berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma.

2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
Izin dicabut pada 26 Januari 2024 berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-13/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda).

3. PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
Pencabutan izin pada 5 Februari berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-18/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia.

4. PT BPR Bank Pasar Bhakti
Pencabutan izin pada 16 Februari 2024 berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.03/2024tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

5. PT Perumda BPR Bank Purworejo
Pencabutan izin pada 20 Februari berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat Bank Purworejo.

6. PT BPR EDCCash
Pencabutan izin pada 27 Februari berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-26/D.03/2024 tanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat EDCCASH.

7. PT BPR Aceh Utara
Pencabutan izin pada 4 Maret berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara.

8. PT BPR Sembilan Mutiara

Pencabutan izin pada 2 April berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-33/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara.

9. BPR Bali Artha Anugrah
Pencabutan izin pada 2 April berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

10. BPRS Saka Dana Mulia

OJK mencabut izin upaya BPRS Saka Dana Mulia nan terletak di Kudus, Jawa Tengah berasas Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-36/D.03/2024.

11. BPR Bank Jepara Artha

Pencabutan izin upaya BPR Bank Jepara Artha tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com